Akurat Logo

Belajar dari Kasus Timah, RUU Perampasan Aset Harus Bedakan Kerugian dan Kerusakan

Putri Dinda Permata Sari | 7 September 2026, 13:43 WIB
Belajar dari Kasus Timah, RUU Perampasan Aset Harus Bedakan Kerugian dan Kerusakan
Ilustrasi hukum.

AKURAT.CO Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus dilakukan secara cermat, terutama dalam membedakan antara kerugian keuangan negara, hasil tindak pidana, dan nilai kerusakan yang ditimbulkan dari suatu perkara.

Sekretaris Jenderal PERADI Profesional, Yuhelson, mengatakan, pembedaan tersebut penting agar angka kerugian tidak serta-merta dijadikan dasar dalam menentukan aset yang dapat dirampas.

Hal itu disampaikan Yuhelson dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Ia mencontohkan perkara tata niaga timah sebagai salah satu kasus yang menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menghitung dan mengaitkan kerugian dengan aset.

"Perkara tata niaga timah itu memberikan pelajaran konkret bagi kita mengenai pentingnya kehati-hatian sebelum suatu angka kerugian itu digunakan sebagai dasar terhadap aset tersebut," kata Yuhelson.

Ia kemudian menyoroti angka kerugian sekitar Rp300 triliun dalam perkara korupsi tata niaga timah.

Menurutnya, angka tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai uang negara yang hilang seluruhnya.

"Berdasarkan audit BPKP, total kerugian yang diderita sebesar Rp300 triliun. Angka itu antara lain terdiri dari Rp2,2 triliun terkait dengan kerja sama penyewaan alat processing, sekitar Rp26 triliun berkaitan dengan bijih timah dari tambang ilegal, dan komponen terbesar sekitar Rp271 triliun merupakan kerugian akibat kerusakan lingkungan," ujarnya.

Menurut Yuhelson, setiap komponen tersebut perlu diuji dan dibedakan secara hukum sebelum dikaitkan dengan aset yang akan menjadi objek perampasan.

Ia menegaskan, kerugian keuangan negara harus bersifat nyata, pasti, dan dapat dibuktikan.

Karena itu, negara perlu menunjukkan jumlah kekurangan, perbuatan yang menyebabkan kerugian, serta hubungan sebab akibat antara perbuatan tersebut dan kerugian yang ditimbulkan.

"Sehingga kerugian negara tidak boleh sekadar asumsi atau proyeksi, di mana harus dapat ditunjukkan apa kekurangannya, berapa jumlahnya, apa perbuatan yang menyebabkannya, dan bagaimana hubungan sebab akibat antara perbuatan tersebut dengan kerugian," katanya.

Baca Juga: Harris Turino: Kejahatan Perbankan Lebih Sadis, Harus Masuk RUU Perampasan Aset

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.