Belajar dari Kasus Timah, RUU Perampasan Aset Harus Bedakan Kerugian dan Kerusakan

AKURAT.CO Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus dilakukan secara cermat, terutama dalam membedakan antara kerugian keuangan negara, hasil tindak pidana, dan nilai kerusakan yang ditimbulkan dari suatu perkara.
Sekretaris Jenderal PERADI Profesional, Yuhelson, mengatakan, pembedaan tersebut penting agar angka kerugian tidak serta-merta dijadikan dasar dalam menentukan aset yang dapat dirampas.
Hal itu disampaikan Yuhelson dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Ia mencontohkan perkara tata niaga timah sebagai salah satu kasus yang menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menghitung dan mengaitkan kerugian dengan aset.
"Perkara tata niaga timah itu memberikan pelajaran konkret bagi kita mengenai pentingnya kehati-hatian sebelum suatu angka kerugian itu digunakan sebagai dasar terhadap aset tersebut," kata Yuhelson.
Ia kemudian menyoroti angka kerugian sekitar Rp300 triliun dalam perkara korupsi tata niaga timah.
Menurutnya, angka tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai uang negara yang hilang seluruhnya.
"Berdasarkan audit BPKP, total kerugian yang diderita sebesar Rp300 triliun. Angka itu antara lain terdiri dari Rp2,2 triliun terkait dengan kerja sama penyewaan alat processing, sekitar Rp26 triliun berkaitan dengan bijih timah dari tambang ilegal, dan komponen terbesar sekitar Rp271 triliun merupakan kerugian akibat kerusakan lingkungan," ujarnya.
Menurut Yuhelson, setiap komponen tersebut perlu diuji dan dibedakan secara hukum sebelum dikaitkan dengan aset yang akan menjadi objek perampasan.
Ia menegaskan, kerugian keuangan negara harus bersifat nyata, pasti, dan dapat dibuktikan.
Karena itu, negara perlu menunjukkan jumlah kekurangan, perbuatan yang menyebabkan kerugian, serta hubungan sebab akibat antara perbuatan tersebut dan kerugian yang ditimbulkan.
"Sehingga kerugian negara tidak boleh sekadar asumsi atau proyeksi, di mana harus dapat ditunjukkan apa kekurangannya, berapa jumlahnya, apa perbuatan yang menyebabkannya, dan bagaimana hubungan sebab akibat antara perbuatan tersebut dengan kerugian," katanya.
Baca Juga: Harris Turino: Kejahatan Perbankan Lebih Sadis, Harus Masuk RUU Perampasan Aset
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








