Akurat Logo

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Politik, DPR Ingatkan Bahaya Abuse of Power

Putri Dinda Permata Sari | 7 September 2026, 13:46 WIB
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Politik, DPR Ingatkan Bahaya Abuse of Power
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disalahgunakan sebagai alat politik maupun kekuasaan untuk menekan pihak yang berseberangan dengan pemerintah.

Menurut Habiburokhman, potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power harus menjadi perhatian sejak awal dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

Ia menilai aturan yang dibuat saat ini harus tetap memiliki mekanisme pengaman ketika terjadi pergantian kekuasaan.

"Kita itu bikin undang-undang itu harus berpikir jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi abuse of power," kata Habiburokhman dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset bersama sejumlah pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Habiburokhman mengaku pernah berada di posisi oposisi sebelum menjadi bagian dari pemerintahan.

Dari pengalaman tersebut, ia memahami risiko ketika hukum digunakan sebagai instrumen politik dan kekuasaan.

"Saya pernah di oposisi juga sebelum saya di pemerintahan atau pendukung partai pemerintah. Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik alat kekuasaan," ujarnya.

Ia juga menyinggung sejumlah draf RUU Perampasan Aset yang pernah beredar.

Menurutnya, terdapat kekhawatiran bahwa draf lama yang dinilai lebih ekstrem dapat berpotensi digunakan untuk kepentingan politik penguasa.

Karena itu, kata dia, kemungkinan penyalahgunaan tersebut harus menjadi pertimbangan dalam merumuskan aturan.

Jangan sampai kewenangan perampasan aset yang nantinya diberikan kepada negara justru berubah menjadi instrumen untuk menekan atau menghabisi lawan politik.

"Bagaimana kelak ketika kita tidak di kekuasaan, undang-undang ini digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya. Itulah yang selalu kami pikirkan, saya, Pak Sahroni," katanya.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Timah, RUU Perampasan Aset Harus Bedakan Kerugian dan Kerusakan

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.