Akurat Logo

RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember, Sahroni: Jangan Tuntut Hal Lain Lagi

Putri Dinda Permata Sari | 7 September 2026, 14:06 WIB
RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember, Sahroni: Jangan Tuntut Hal Lain Lagi
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan disahkan pada 15 Desember 2026.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memastikan tenggat tersebut menjadi komitmen DPR dalam menuntaskan pembahasan aturan tersebut.

Sahroni meminta tanggal 15 Desember dicatat sebagai bentuk keseriusan DPR untuk menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.

"Perampasan aset apa pun ceritanya, 15 Desember tolong dicatat direkam. Tapi pasti diketok. Pasti diketok," kata Sahroni dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Menurut Sahroni, pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mendukung pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.

Meski demikian, ia menyadari pengesahan RUU tersebut belum tentu langsung mengakhiri perdebatan di tengah masyarakat.

Berbagai tanggapan dan kritik, kata dia, kemungkinan tetap muncul setelah aturan disahkan.

"Tapi setelah diketok, mungkin tanggal 15 diketok sore atau besok, ribut lagi nanti. 'Oh ini katanya begini, ini katanya begitu'. Tapi sesuai janji pimpinan DPR, 15 Desember dipastikan diketok," ujarnya.

Karena itu, Sahroni meminta seluruh pihak memahami proses pembentukan RUU Perampasan Aset secara utuh.

Ia mengingatkan agar substansi aturan tidak disimpulkan secara sepihak sebelum seluruh proses pembahasan selesai.

Sahroni menegaskan DPR tidak semata-mata mengejar pengesahan RUU tersebut.

Menurutnya, substansi aturan juga harus memastikan kewenangan perampasan aset tidak membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Politik, DPR Ingatkan Bahaya Abuse of Power

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.