Akurat Logo

Sahroni: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Bungkam Kritik

Putri Dinda Permata Sari | 7 September 2026, 14:15 WIB
Sahroni: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Bungkam Kritik
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

AKURAT.CO Pemerintah dan DPR diminta tidak mengabaikan persepsi publik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Edukasi kepada masyarakat dinilai penting agar aturan tersebut tidak dipersepsikan sebagai instrumen pemerintah untuk membungkam pihak yang kritis.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengatakan, perbedaan pandangan terhadap RUU Perampasan Aset sangat mungkin terjadi, terutama apabila masyarakat belum memahami secara utuh tujuan dan batas kewenangan yang nantinya diatur dalam beleid tersebut.

"Bapak-bapak lah yang ada di sini yang memberikan masukan kepada kami-kami dan perlu edukasi terhadap masyarakat yang perlu penjelasan agar tidak disalahartikan seolah-olah pemerintah anti-kritik. Pemerintah tidak mau melakukan hal-hal kebaikan," kata Sahroni dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Menurut Sahroni, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki niat untuk memberantas korupsi sekaligus memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.

Namun, ia mengakui masih terdapat berbagai kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang perlu diperbaiki melalui kritik dan masukan dari masyarakat.

"Upaya pemerintah yaitu Pak Presiden ini dilakukan sebaik-baik mungkin walaupun banyak kekurangan yang dihadapi. Maka itu yang kita harus perbaiki," ujarnya.

Sahroni menilai edukasi publik diperlukan agar RUU Perampasan Aset tidak terus dipersepsikan sebagai upaya pemerintah menggunakan hukum untuk kepentingan tertentu.

Ia menegaskan kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari proses demokrasi.

Karena itu, kewenangan perampasan aset harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesan bahwa aparat penegak hukum dapat bertindak sewenang-wenang terhadap pihak yang berbeda pandangan.

"Kita tidak ingin akhirnya perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada," tegasnya.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember, Sahroni: Jangan Tuntut Hal Lain Lagi

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.