Sahroni: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Bungkam Kritik

AKURAT.CO Pemerintah dan DPR diminta tidak mengabaikan persepsi publik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Edukasi kepada masyarakat dinilai penting agar aturan tersebut tidak dipersepsikan sebagai instrumen pemerintah untuk membungkam pihak yang kritis.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengatakan, perbedaan pandangan terhadap RUU Perampasan Aset sangat mungkin terjadi, terutama apabila masyarakat belum memahami secara utuh tujuan dan batas kewenangan yang nantinya diatur dalam beleid tersebut.
"Bapak-bapak lah yang ada di sini yang memberikan masukan kepada kami-kami dan perlu edukasi terhadap masyarakat yang perlu penjelasan agar tidak disalahartikan seolah-olah pemerintah anti-kritik. Pemerintah tidak mau melakukan hal-hal kebaikan," kata Sahroni dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menurut Sahroni, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki niat untuk memberantas korupsi sekaligus memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.
Namun, ia mengakui masih terdapat berbagai kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang perlu diperbaiki melalui kritik dan masukan dari masyarakat.
"Upaya pemerintah yaitu Pak Presiden ini dilakukan sebaik-baik mungkin walaupun banyak kekurangan yang dihadapi. Maka itu yang kita harus perbaiki," ujarnya.
Sahroni menilai edukasi publik diperlukan agar RUU Perampasan Aset tidak terus dipersepsikan sebagai upaya pemerintah menggunakan hukum untuk kepentingan tertentu.
Ia menegaskan kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari proses demokrasi.
Karena itu, kewenangan perampasan aset harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesan bahwa aparat penegak hukum dapat bertindak sewenang-wenang terhadap pihak yang berbeda pandangan.
"Kita tidak ingin akhirnya perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada," tegasnya.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember, Sahroni: Jangan Tuntut Hal Lain Lagi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









