Akurat Logo

Empat Pejabat Diduga Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian, Kejagung: Hanya Asumsi Saksi

Wahyu SK | 7 September 2026, 21:42 WIB
Empat Pejabat Diduga Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian, Kejagung: Hanya Asumsi Saksi
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut aliran dana Rp40 miliar merupakan asumsi yang belum jelas kebenarannya. - Foto: Antara Foto/Muhammad Iqbal

AKURAT.CO Kejaksaan Agung buka suara terkait dugaan empat pejabatnya menerima aliran uang Rp40 miliar dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pernyataan tersebut adalah asumsi yang belum jelas dan dibuktikan kebenarannya. Ia pun meminta publik menunggu proses persidangan untuk mengetahui faktanya.

"Saya tidak pernah dengar statement-nya seperti apa, seberapa jelas, itu asumsi. Kita lihat saja. Ini kan nanti seandainya naik ke persidangan akan terbuka seperti apa," ujarnya, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Menurut Anang, dirinya tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh mengenai isu tersebut. Tim penyidik khusus atau Tim 9 akan mendalami setiap informasi yang ada, namun bukan yang sifatnya sekadar asumsi.

"Nanti kita lihat di persidangan, kita ikuti. Publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa," katanya.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Dipastikan Tidak Pernah Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

"Setiap informasi yang diperlukan untuk penyidikan pasti kita dalami, tetapi kalau sifatnya asumsi tanpa didukung alat bukti kita juga tidak bisa," ujar Anang.

Sebelumnya, pihak eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengungkap berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian menyebut ada empat nama pejabat Kejagung yang diduga menerima aliran uang Rp40 miliar.

Febri Diansyah, selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa dalam BAP Tan Kian menjelaskan uang Rp40 miliar tersebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Informasi terkait perkara yang diduga akan menyeret Tan Kian itu, sebelumnya disampaikan oleh seseorang bernama Lucy. 

"Tan Kian justru mengatakan dia pertama kali disampaikan oleh seseorang yang bernama Lucy. Yang orang tersebut tidak dikenal sama sekali oleh Pak FA," kata Febri di Kejagung, pada Kamis (3/9/2026).

Baca Juga: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Cacat Substansial, Dinilai Tabrak Pasal 91 KUHAP

"Jadi, seseorang bernama Lucy yang mengatakan bahwa intinya ada perkara yang sedang berjalan. Kalau tidak diurus maka ada potensi menjadi tersangka," tambahnya. 

Setelah itu terjadilah komunikasi antara Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang. Berdasarkan BAP, Febri mengatakan bahwa uang tersebut diberikan oleh Tan Kian kepada Ferry Hongkiriwang. 

"Dan Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut," katanya. 

Justru dalam BAP, Tan Kian menggunakan kata 'menurut saya, bisa saja..' dan menduga bahwa uang tersebut diberikan kepada empat nama pejabat di Kejagung. 

"Ini BAP Tan Kian ya. Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA. Tidak pernah," katanya. 

Baca Juga: Polisi Segera Ungkap Hasil Pemeriksaan Labfor Kematian Eks Kepala RT Febrie Adriansyah

Febri menjelaskan bahwa Tan Kian justru memberikan uang tersebut kepada seseorang bernama Ferry Hongkiriwang, namun tidak diketahui apakah uang itu kemudian digunakan atau disimpan oleh Ferry atau pada pihak lain. 

"Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, 'bisa saja uang Rp40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut'," ujarnya.

Sebelumnya, dugaan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, menerima aliran uang Rp40 miliar dari Tan Kian diungkap hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Saat itu, Hakim Tunggal, Richard Edwin Basoeki, membacakan pertimbangan putusan permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dengan Nomor Perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026). 

Dalam pertimbangannya, Richard mengatakan bahwa pihak kepolisian telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi terkait hubungan dan komunikasi Febrie Adriansyah dengan pihak yang berkaitan dengan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya, sebelum dilakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi. 

Baca Juga: Izin Penggeledahan di Kasus Febrie Adriansyah Cacat Hukum, Barang Bukti Berisiko Tidak Dapat Digunakan

Dalam keterangan, terungkap bahwa pengusaha properti Tan Kian menyerahkan uang senilai Rp40 miliar kepada Febrie Adriansyah dalam bentuk dolar Singapura. 

"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar. Serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," ujar Richard.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK