Jaksa Pamerkan Range Rover hingga Tas Mewah Sitaan dari Mantan Tenaga Honorer Kemenag

AKURAT.CO Deretan aset bernilai tinggi milik mantan Tenaga Honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Barang bukti yang telah disita itu mulai dari mobil Range Rover dan Honda BR-V, sejumlah tas mewah berbagai merek, hingga gelang berlian.
Aset-aset tersebut ditampilkan Jaksa saat Ridwan dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Ridwan membenarkan barang-barang yang diperlihatkan di persidangan merupakan miliknya dan telah diserahkan kepada KPK.
Jaksa kemudian menelusuri sumber dana yang digunakan Ridwan untuk membeli berbagai barang tersebut.
Salah satu yang dikonfirmasi adalah kemungkinan uang pembelian berasal dari dana terkait percepatan pengisian kuota melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Uang untuk membeli bersumber dari mana? Apakah dari percepatan PIHK?" tanya Jaksa.
"Sepertinya," Ridwan menjawab.
Dalam pemeriksaan selanjutnya, Ridwan juga mengakui pernah menerima uang dari sejumlah PIHK berkaitan dengan percepatan penyelenggaraan ibadah haji pada 2024. Namun, ia menyatakan uang yang diterimanya tersebut sudah dikembalikan kepada PIHK.
Kesaksian Ridwan menjadi bagian dari upaya Jaksa menelusuri dugaan aliran dana dalam pengisian kuota haji tambahan. Termasuk penggunaan uang yang diduga diterima pihak-pihak di lingkungan Kemenag.
Baca Juga: Saksi Sebut KMA Kuota Haji Tidak Wajib Didahului Kajian
Ridwan dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam perkara empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktourm, Ismail Adham; serta Ketum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Selain Ridwan, Jaksa KPK menghadirkan tiga saksi lainnya dalam persidangan, yakni mantan Kasi Pendaftaran Haji Khusus periode 2014-2020, Abdul Muhyi; Nila Adulitya Devi dari pihak swasta; serta Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab.
Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa rangkaian dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41.
Nilai tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jaksa juga mendakwa perbuatan dalam perkara ini telah memperkaya sejumlah pihak, termasuk 313 PIHK.
Baca Juga: Gus Alex Janji Bongkar Nama Lain Selain Nusron Wahid di Sidang Korupsi Kuota Haji
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






