KPK Periksa Anggota DPRD DKI Bebizie Terkait Pencucian Uang Rita Widyasari

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bebizie Sri Mulyati dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Kutai Kartanegara, yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW).
Bebizie, yang berstatus pihak swasta, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Pemeriksaan kali ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan perkara TPPU yang dikaitkan dengan Rita Widyasari. Sebelumnya, Bebizie juga telah diperiksa KPK dalam perkara dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kukar.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Bebizie menjelaskan kepada penyidik bahwa sejumlah transaksi yang dikonfirmasi berkaitan dengan aktivitasnya sebagai penyanyi. Ia mengaku pernah beberapa kali mengisi acara di Kalimantan Timur pada 2017-2018 setelah mendapat undangan dari perusahaan.
Namun, dalam pengembangan perkara, KPK juga tengah menelusuri dugaan aliran dana, serta aset yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Rita Widyasari.
Baca Juga: Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan Ulang KPK Terkait Kasus Gratifikasi Tambang Rita Widyasari
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tersangka RW. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Bebizie Sri Mulyati, pihak swasta," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Bebizie menjadi bagian dari langkah KPK mengurai lebih jauh aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan TPPU Rita Widyasari.
Penyidik masih mendalami hubungan transaksi maupun aset dengan tindak pidana asal yang tengah dikembangkan.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan aliran dana dari perusahaan yang terafiliasi dengan mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, kepada sejumlah pihak. Termasuk Bebizie Sri Mulyati, yang kini menjadi anggota DPRD DKI Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








