Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan Ulang KPK Terkait Kasus Gratifikasi Tambang Rita Widyasari

AKURAT.CO Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (30/6/2026).
Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.40 WIB. Ia didampingi sejumlah kuasa hukum dan pengawal saat memasuki lobi Gedung KPK.
Saat ditanya awak media mengenai materi pemeriksaan yang akan dijalaninya, Japto memilih irit bicara.
"Nanti tanya ke penyidik saja," ujar Japto sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Pemeriksaan ini merupakan pemanggilan ulang setelah Japto sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada 3 Juni 2026.
Ketidakhadiran saat itu disampaikan melalui surat yang dikirim kuasa hukumnya kepada KPK.
Kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Achmad Kholidin dari Law Office Mohamad Al Nurdin & Partners, menjelaskan, kliennya saat itu sedang menjalani perawatan karena mengalami low back pain, hernia nucleus pulposus (HNP) lumbal, dan iritasi radix.
Melalui surat tersebut, pihak Japto juga melampirkan surat keterangan sakit dari Medistra Hospital tertanggal 2 Juni 2026 serta meminta agar pemeriksaan ditunda selama satu pekan.
Dalam perkara ini, KPK tengah mengusut dugaan gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, terkait penerbitan izin usaha pertambangan dan dugaan penerimaan uang sebesar sekitar USD5 untuk setiap metrik ton produksi batu bara.
Nama Japto Soerjosoemarno turut masuk dalam pengembangan penyidikan. Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah Japto di Jakarta Selatan dan menyita 11 unit kendaraan, uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai sekitar Rp56 miliar, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Baca Juga: Profil Lengkap Japto Soerjosoemarno, Ketua Umum Pemuda Pancasila yang 11 Mobil Mewahnya Disita KPK
KPK menyatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penelusuran aset dalam penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara Rita Widyasari.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterkaitan sejumlah pihak serta aliran dana dalam perkara tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kementerian ESDM: Tabung CNG 3 Kg Tak Perlu Dibeli, Masyarakat Cukup Tukar Isi Gas
- 2Trump Perintahkan Serangan Balasan, AS Kembali Gempur Iran
- 3Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 Rilis! Ini Jadwal Laga Big Match yang Wajib Tonton
- 4Edwin van Der Sar Harap Timnas Indonesia Bisa Segera Tampil di Piala Dunia
- 5KPK Dikabarkan Gelar OTT di Kuansing, Sejumlah Pejabat Pemkab Diamankan
- 6Masjid Hajjah Yuliana Dibangun di Melbourne, Simbol Bakti kepada Orang Tua dan Gotong Royong Diaspora
- 7Afrika Selatan vs Kanada: Gol Menit Akhir Stephen Eustaquio Bawa Tuan Rumah ke 32 Besar
- 8Israel Resmi Akui Genosida Armenia, Turki Murka Sebut Upaya Tutupi Kejahatan di Gaza
- 9Tiba di Gedung KPK, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Tampil Lebih Kurus
- 10Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan Ulang KPK Terkait Kasus Gratifikasi Tambang Rita Widyasari







