KPK Gali Keterangan Pengusaha Robert Bonosusatya Terkait Kasus Gratifikasi Tambang Rita Widyasari

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Robert Bonosusatya, Kamis (2/4/2026).
Pemeriksaan Robert Bonosusatya terkait penyidikan gratifikasi berbasis metrik ton batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Robert Bonosusatya akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," katanya kepada wartawan.
Namun demikian, Budi belum memastikan kehadiran Robert Bonosusatya. Ia hanya menegaskan bahwa setiap saksi yang dipanggil dibutuhkan keterangannya untuk memperkuat pembuktian perkara yang sedang berjalan.
Sita Uang dan Mobil
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Robert Bonosusatya pada 18 Mei 2025.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita barang bukti berupa uang dalam berbagai mata uang asing dan rupiah.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp788.452.000, SGD29.100, USD41.300, serta 1.045 Poundsterling.
Selain itu, penyidik juga menyita 26 dokumen, enam barang bukti elektronik, serta enam unit kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan perkara.
Baca Juga: Dalami Kasus Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Pengusaha Robert Bonosusatya
Gratifikasi Batu Bara
KPK saat ini masih mendalami gratifikasi berbasis metrik ton batu bara yang diduga diterima Rita Widyasari dalam proses perizinan tambang di Kutai Kartanegara.
Penyidikan tersebut juga menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi sektor pertambangan.
Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan tiga tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiga perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana penerimaan keuntungan ilegal oleh Rita Widyasari. Penetapan tersangka korporasi ini berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Februari 2026.
Sebelumnya, Rita Widyasari telah divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait perizinan proyek dan tambang. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar, serta suap sekitar Rp6 miliar dari sejumlah pemohon izin dan rekanan proyek.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018 dengan hukuman 10 tahun penjara. Saat ini, Rita Widyasari menjalani masa pidana di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
KPK memastikan penyidikan perkara gratifikasi tambang ini masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana hasil korupsi tersebut.
Baca Juga: Profil Robert Bonosusatya, Diduga Jadi Bos Besar Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









