Akurat Logo

Kooperatif Penuhi Panggilan KPK, Bebizie Jelaskan Transaksi dari Kontrak Menyanyi di Kaltim

Saeful Anwar | 13 Agustus 2026, 18:57 WIB
Kooperatif Penuhi Panggilan KPK, Bebizie Jelaskan Transaksi dari Kontrak Menyanyi di Kaltim
Anggota DPRD DKI Jakarta yang juga mantan penyanyi, Bebizie Sri Mulyati, memberikan keterangan pers usai diperiksa KPK, Kamis (13/8/2026). - Foto: Akurat.co/Saeful Anwar

AKURAT.CO Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, meluruskan transaksi pembayaran yang dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat dirinya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Bebizie menegaskan transaksi tersebut berkaitan dengan pekerjaannya sebagai penyanyi saat itu. Ia mengaku beberapa kali mendapat kontrak untuk mengisi acara di Kalimantan Timur pada periode 2017-2018.

Bebizie pun memenuhi panggilan KPK dan memberikan penjelasan mengenai aktivitas serta transaksi pembayaran tersebut kepada penyidik.

"Jadi, saya memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan pemeriksaan, membantu pemeriksaan kasus hari ini. Dan saya sebagai penyanyi, mengisi acara di Kalimantan Timur, sehingga saya ditanya ada kaitan apa," katanya, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Menurut Bebizie, keterkaitannya dengan perusahaan yang ditanyakan penyidik sebatas pekerjaan sebagai penyanyi. Pada 2017-2018, ia mengaku beberapa kali diundang sebuah perusahaan untuk tampil dalam acara di Kaltim.

Baca Juga: KPK Panggil Anggota DPRD Jakarta Bebizie Usut Gratifikasi Rita Widyasari

"Saya menjelaskan bahwa di 2017-18 itu saya ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur yang diundang oleh PT, ada PT yang mengundang saya," ujarnya.

Bebizie menjelaskan, adanya transaksi pembayaran dari perusahaan tersebut menjadi alasan penyidik meminta keterangannya. Namun, ia menekankan pembayaran itu diterima dalam konteks pekerjaan yang dilakukannya sebagai penyanyi.

"Sebagai penyanyi. Iya, jadi karena ada transaksi pembayarannya gitu, sehingga saya dipanggil terkait itu. Dan insyaAllah sudah dipertanggungjawabkan karena memang saya dulu sebagai penyanyi," ujarnya.

Saat ditanya apakah hubungan dan transaksi tersebut berlangsung secara profesional, Bebizie membenarkannya.

"Secara profesional iya. Itu saja," katanya.

Baca Juga: Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan Ulang KPK Terkait Kasus Gratifikasi Tambang Rita Widyasari

Bebizie mengaku mendapat sekitar 29 pertanyaan dari penyidik. Menurutnya, pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan kontrak menyanyi, serta kegiatannya di Kaltim selama periode 2017-2018.

"Sekitar 29 terkait, ya. Saya dulu 2000, kontrak nyanyi 2017 sampai 18 yang saya nyanyi di Kalimantan Timur," ujarnya.

Dengan demikian, Bebizie menegaskan kehadirannya di KPK dalam kapasitas sebagai saksi. Untuk menjelaskan transaksi yang berkaitan dengan aktivitasnya sebagai penyanyi pada periode tersebut.

Berdasarkan keterangannya, pembayaran yang dikonfirmasi penyidik merupakan imbalan atas pekerjaan menyanyi yang pernah dilakukannya.

Adapun pemeriksaan Bebizie dilakukan dalam rangka penyidikan perkara gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Baca Juga: KPK Periksa Nabil Husein dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari

KPK tengah menelusuri dugaan penerimaan serta aliran uang yang berkaitan dengan produksi batu bara. Termasuk aliran dana dan pihak-pihak yang mengetahui rangkaian penerimaan tersebut.

KPK juga telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan. Termasuk untuk menelusuri aliran dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK