KPK Panggil Anggota DPRD Jakarta Bebizie Usut Gratifikasi Rita Widyasari

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, sebagai saksi dalam penyidikan gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Bebizie dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Bebizie diperiksa bersama dua saksi lainnya. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (13/8/2026).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tersangka RW," ujar Budi.
Selain Bebizie, penyidik juga memeriksa advokat Noval Elfarveisa serta Agus Mujianto selaku Staf Keuangan dan General Administrasi PT Alam Jaya Pratama.
Baca Juga: KPK Tetapkan Tiga Korporasi Tersangka dalam Pengembangan Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi.
Budi belum merinci materi yang didalami penyidik dari pemeriksaan ketiga saksi tersebut. Namun, keterangan mereka diperlukan penyidik untuk mengungkap rangkaian dugaan gratifikasi yang berkaitan produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan terhadap Rita Widyasari. KPK tengah mendalami dugaan penerimaan uang yang dihitung berdasarkan setiap metrik ton produksi batu bara di Kukar.
Selain menelusuri dugaan penerimaan tersebut, penyidik juga mendalami aliran uang serta pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan pengelolaan hasil produksi batu bara.
Pengusutan perkara ini juga menjadi pintu masuk KPK untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil korupsi Rita Widyasari.
Baca Juga: Politikus Nasdem Ahmad Ali Temui Penyidik KPK di Banyumas, Kasus Korupsi Rita Widyasari Makin Panas!
Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Ketiga perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara dan diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi yang tengah diusut KPK.
Penetapan tersangka korporasi dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Februari 2026.
KPK menduga ketiga korporasi tersebut digunakan sebagai sarana untuk memberikan atau menerima keuntungan yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi kepada Rita Widyasari.
KPK hingga kini masih terus mengembangkan perkara, termasuk menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui maupun berkaitan dengan dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kukar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








