KPK Panggil Anggota DPRD Jakarta Bebizie Usut Gratifikasi Rita Widyasari

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, sebagai saksi dalam penyidikan gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Bebizie dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Bebizie diperiksa bersama dua saksi lainnya. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (13/8/2026).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tersangka RW," ujar Budi.
Selain Bebizie, penyidik juga memeriksa advokat Noval Elfarveisa serta Agus Mujianto selaku Staf Keuangan dan General Administrasi PT Alam Jaya Pratama.
Baca Juga: KPK Tetapkan Tiga Korporasi Tersangka dalam Pengembangan Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi.
Budi belum merinci materi yang didalami penyidik dari pemeriksaan ketiga saksi tersebut. Namun, keterangan mereka diperlukan penyidik untuk mengungkap rangkaian dugaan gratifikasi yang berkaitan produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan terhadap Rita Widyasari. KPK tengah mendalami dugaan penerimaan uang yang dihitung berdasarkan setiap metrik ton produksi batu bara di Kukar.
Selain menelusuri dugaan penerimaan tersebut, penyidik juga mendalami aliran uang serta pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan pengelolaan hasil produksi batu bara.
Pengusutan perkara ini juga menjadi pintu masuk KPK untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil korupsi Rita Widyasari.
Baca Juga: Politikus Nasdem Ahmad Ali Temui Penyidik KPK di Banyumas, Kasus Korupsi Rita Widyasari Makin Panas!
Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Ketiga perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara dan diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi yang tengah diusut KPK.
Penetapan tersangka korporasi dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Februari 2026.
KPK menduga ketiga korporasi tersebut digunakan sebagai sarana untuk memberikan atau menerima keuntungan yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi kepada Rita Widyasari.
KPK hingga kini masih terus mengembangkan perkara, termasuk menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui maupun berkaitan dengan dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kukar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








