Bebizie Mangkir, KPK Belum Terima Pengembalian Uang Rp89 Juta

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Bebizie Sri Mulyati, tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait perkara gratifikasi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bebizie. Penyidik KPK juga masih mengecek alasan ketidakhadiran mantan penyanyi tersebut.
Sisi lain, KPK mengungkap adanya pengakuan Bebizie terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp89 juta dari salah satu pihak korporasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Budi, uang tersebut belum diserahkan kepada penyidik KPK. Pengakuan Bebizie mengenai penerimaan uang itu menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menindaklanjuti proses hukum. Termasuk kemungkinan melakukan penyitaan apabila uang tersebut telah diserahkan kepada penyidik.
"Jadi, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Saudari BBZ ini terkait dengan dugaan aliran uang. Yang ini diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan, yaitu dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di lingkungan Kabupaten Kukar dan sudah diakui oleh saksi. Dan tentu dari pengakuan itu juga jadi dasar untuk nanti penyidik melakukan penyitaan jika nanti sudah ada penyerahan," jelasnya, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Baca Juga: KPK Periksa Anggota DPRD DKI Bebizie Terkait Pencucian Uang Rita Widyasari
Budi memastikan uang tersebut diduga berasal dari salah satu pihak korporasi yang berkaitan dengan perkara gratifikasi batu bara di Kabupaten Kukar.
Hingga pemeriksaan pada hari ini, KPK mengaku belum menerima pengembalian uang Rp89 juta tersebut dari Bebizie.
"Info terakhir belum. Nanti kalau sudah ada pengembalian, kami juga akan update ke teman-teman," kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK tengah mendalami dugaan gratifikasi yang dihitung berdasarkan produksi batu bara per metrik ton di Kukar.
Penyidikan juga telah dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







