Geledah Kantor BPN Mojokerto, KPK Temukan Amplop Diduga Berisi Uang dari Pemohon

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah amplop berisi uang saat menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (23/9/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), serta dugaan penerimaan lain terkait layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang tersebut ditemukan dalam sejumlah amplop. KPK menduga uang itu berkaitan dengan penerimaan dari pemohon layanan pertanahan di BPN Kota Mojokerto.
Baca Juga: KPK Usut Aliran Rp106 Miliar dalam Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, Kaitan dengan Menteri Ditelusuri
"Penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
Meski demikian, jumlah uang yang ditemukan belum diketahui karena masih tersimpan dalam amplop dan akan dihitung lebih lanjut oleh penyidik. Selain uang, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto menjadi bagian dari rangkaian upaya paksa KPK yang dilakukan secara maraton setelah operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
Sebelumnya, pada Kamis (17/9/2026), penyidik menggeledah tiga ruangan pejabat eselon I di Kementerian ATR/BPN. Ketiga lokasi tersebut, yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik membawa tiga koper berwarna hitam yang berisi dokumen dan barang bukti elektronik.
Baca Juga: KPK Dalami Peran Dua Dirjen ATR/BPN dalam Kasus Korupsi HGB Summarecon
Sehari kemudian, penyidik menggeledah Kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, KPK menyita dokumen terkait SHGB serta bukti pemblokiran yang berkaitan dengan sengketa tanah.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah salah satu tersangka, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.
Dua hari setelahnya, penyidik menggeledah Kantor Summarecon Bogor. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen yang berkaitan dengan dugaan suap dari pihak Summarecon kepada pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








