KPK Kembali Periksa Pimpinan PT Sigma Cipta Caraka Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Telkom Group

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap VP Corporate Secretary PT Sigma Cipta Caraka periode 2012–2018, Heri Purnomo, terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Telkom Group.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Satlantas Polrestabes Bandung," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (26/2/2026).
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pendalaman penyidik, untuk menelusuri proses pengadaan serta mengurai peran sejumlah pihak dalam proyek yang tengah diusut.
Baca Juga: KPK Periksa Eks VP PT Sigma Cipta Caraka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Telkom Group
Keterangan saksi dinilai penting guna memperjelas konstruksi perkara, termasuk mekanisme pengambilan keputusan dan administrasi korporasi pada periode yang bersangkutan menjabat.
KPK masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta menelusuri potensi kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan di lingkungan PT Telkom Group.
Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Telkom Group, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan serta berpotensi merugikan keuangan negara. Penyidik mendalami sejumlah proyek strategis, termasuk yang berkaitan dengan layanan data center dan cloud yang dikelola entitas anak perusahaan Telkom.
Baca Juga: Satgas Aset Tanah Telkom Resmi Dibentuk, Sertifikasi Jadi Fokus Utama
PT Sigma Cipta Caraka sendiri merupakan salah satu anak usaha PT Telkom Indonesia yang bergerak di bidang penyediaan solusi teknologi informasi, termasuk layanan data center dan komputasi awan (cloud).
KPK menduga terdapat praktik yang melawan hukum dalam proses pengadaan, baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pembayaran proyek. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, guna memperjelas dugaan aliran dana dan potensi konflik kepentingan dalam penentuan pemenang proyek.
Hingga saat ini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut serta menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9PPh Final Royalti 1,5 Persen bagi Penulis Diberlakukan, Perkuat Ekosistem Literasi Nasional
- 10Kasus Penipuan Kripto Jalan di Tempat, Polda Metro Jaya Diminta Segera Beri Kepastian Hukum








