KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan delapan saksi dari unsur asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam lanjutan sidang perkara korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Kamis (1/10/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda permintaan keterangan para saksi tersebut. Salah satunya yakni Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama Maktour sekaligus Ketua Forum Sathu.
"Benar. Dalam lanjutan sidang perkara tindak pidana korupsi terkait kuota haji, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan sejumlah saksi dari PIHK, salah satunya Saudara FHM, selaku Dirut Maktour sekaligus Ketua Forum Sathu, pada Kamis (1/10/2026)," ujarnya, di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Selain Fuad, JPU KPK juga akan menghadirkan Muhamad Al Fatih, Sekretaris Jenderal Kesthuri, yang akan dimintai keterangan terkait informasi fee kuota tambahan kepada anggota Kesthuri.
Saksi lainnya yakni Juahir dari Kesthuri, Budi Darmawan dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), serta Artha Hanif, Sekjen Kesthuri sekaligus dari PT Thayyiba Tora.
Baca Juga: Muhadjir Ungkap Surat Pengalihan Kuota Haji Terbit Usai Diminta Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Muhammad Firman Taufik, dari PT Turisina Buana/Himpuh, serta Ahmad Taufiq dari PT Anugerah Citra Mulia/PT Lantabur.
Pemeriksaan Ahmad Taufiq berkaitan dengan barang bukti nomor 1577 dan 1660.
Selanjutnya, JPU akan memeriksa Muhammad Farid Al-Jawi, dari PT Tur Silaturrahmi Nabi/Amphuri (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia).
Budi mengatakan, keterangan para saksi dibutuhkan untuk mendukung proses pembuktian perkara yang sedang berjalan di persidangan.
"Keterangan saksi tentunya diperlukan untuk mendukung proses pembuktian perkara, yang nantinya akan dinilai oleh Majelis Hakim secara objektif," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






