Jangan Berhenti di Atas Kertas, Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah Usai UU Ketenagakerjaan Disahkan

AKURAT.CO Pemerintah didorong segera menyusun dan menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan DPR RI.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha.
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan pengesahan UU tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret pemerintah.
Menurutnya, regulasi baru itu tidak boleh berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi harus mampu menghadirkan sistem ketenagakerjaan yang adil dan memberikan perlindungan bagi pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
“Yang paling penting, setelah UU ini disahkan, pemerintah harus segera menyiapkan aturan pelaksana dan memastikan pengawasan di lapangan berjalan efektif,” kata Nurhadi dalam keterangan resminya.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa (6/10/2026).
Regulasi yang diinisiasi DPR RI itu terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. UU tersebut mengatur klaster ketenagakerjaan secara tersendiri di luar skema omnibus law UU Cipta Kerja, dengan memperhatikan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah prinsip yang diatur dalam UU tersebut meliputi keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.
Regulasi ini juga memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha.
Cakupan pengaturannya meliputi pekerja informal, kelompok rentan, hingga pekerja platform digital, termasuk pengemudi ojek daring dan kurir.
Selain itu, UU tersebut mengatur alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pengupahan, pesangon, jaminan sosial, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), penggunaan tenaga kerja asing, serta pemenuhan hak pekerja penyandang disabilitas.
Sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Nurhadi, mengatakan, DPR bersama pemerintah ingin memastikan pekerja mendapatkan pekerjaan yang layak, upah yang adil, perlindungan sosial, serta jaminan ketika menghadapi PHK.
“Persoalan outsourcing, pekerja kontrak, pekerja platform, hingga perlindungan bagi pekerja di tengah perubahan dunia kerja juga harus benar-benar mendapat perhatian,” ujar legislator Fraksi NasDem tersebut.
Di sisi lain, Nurhadi menilai perlindungan pekerja harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum bagi pengusaha.
Kepastian tersebut diperlukan agar kegiatan usaha dapat terus berkembang dan membuka lapangan kerja, sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.
Ia juga menyoroti masa transisi dalam UU tersebut, yang memberikan waktu paling lambat satu tahun sejak diundangkan untuk menyesuaikan aturan pelaksana teknis.
Baca Juga: ASN Digital 2026: Link Login Resmi, Cara Masuk Akun, dan Fungsi Layanannya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









