Imbas Kasus Pemerkosaan, DPR Desak Ada Pengawasan Ketat untuk Dokter PPDS

AKURAT.CO Kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad), Priguna Anugerah terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat harus menjadi evaluasi bagi semua pihak.
Kasus ini, harus menjadi momentum untuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan lembaga layanan pendidikan tinggi untuk segera menerbitkan regulasi baru ataupun revisi kebijakan yang berkaitan dengan pengawasan PPDS.
"Kami mendorong adanya audit mendalam terhadap semua rumah sakit pendidikan. Kemenkes juga perlu membentuk tim inspeksi mendadak yang menyelidiki praktik-praktik rawan kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit pendidikan," kata anggota Komisi IX DPR, Arzeti Bilbina, di Jakarta, Kamis (11/4/2025).
Njir Baca Juga: Kasus Dokter PPDS Unpad Coreng Nama Baik Pekerja Medis, Harus Jadi Bahan Evaluasi
Arzeti pun menuntut pertanggungjawaban RSHS Bandung dengan melakukan banned (pemblokiran) dan juga denda yang berlaku.
"Dan Rumah Sakit harus di-banned (diblokir) juga, didenda! Jangan mentang-mentang mereka punya cara. Kita juga harus mengawal agar mereka punya rasa secure kepada pasien," ucap dia.
Menurutnya, kasus ini juga dapat menjadi bahan evaluasi untuk Kementerian Pendidikan Tinggi Sains Teknologi (Kemdiktisaintek) dalam hal menyeleksi calon dokter yang masuk ke fakultas kedokteran, terutama terkait unsur psikologi.
Serta meningkatkan peran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi dokter. Dia meminta, IDI tak hanya mengutuk tapi juga membuat mekanisme pengawasan etik yang lebih tegas.
"Jangan lagi terjadi seperti itu. IDI harus bisa berperan lebih, dan Kemenkes serta Kementerian Pendidikan, bersatu padu semuanya harus bisa menindak tegas. Rumah Sakit, keamanan, pihak medis, tenaga kesehatan, semuanya harus bersama memastikan program pendidikan kedokteran berjalan dengan baik,” jelasnya.
Baca Juga: Diduga Perkosa Keluarga Pasien, Dokter PPDS Unpad Harus Dihukum Berat
Di sisi lain, Arzeti menekankan pentingnya perlindungan bagi para korban. Dia mendorong, agar korban kekerasan seksual untuk menceritakan apa yang dialaminya dengan pendampingan psikologi dan pendampingan hukum dari negara.
Menurutnya, negara harus menjadi garda terdepan dalam melindungi perempuan. Mengingat kasus kekerasan seksual kerap dialami oleh perempuan, termasuk pada kasus ini.
"Jangan sampai di dalam public area saja, keamanan perempuan tidak kuat untuk dilindungi. Termasuk menyediakan platform pengaduan khusus bagi pasien atau keluarga, dan memastikan adanya sanksi pencabutan izin praktik secara permanen bagi pelaku kejahatan seksual," sebutnya.
Arzeti meminta, pengusutan kasus dilakukan secara mendetail dan komprehensif. Dia mengharapkan, bahwa penegak hukum dan instansi pemerintah terkait untuk transparan dan akuntabel dalam menindaklanjuti kasus kekerasan seksual yang melibatkan dokter tersebut.
"Pemerintah harus tegas terhadap tenaga medis yang melakukan tindakan yang sangat memalukan, terutama terhadap perempuan karena perempuan harus terlindungi," tegas dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








