KPK Buka Peluang Jerat Pengusaha Tambang Galian C dalam Kasus Bupati Klaten

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
Pengembangan perkara tersebut termasuk kemungkinan menambahkan sangkaan suap terhadap pengusaha tambang galian C apabila ditemukan kecukupan alat bukti.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, penyidik masih mendalami berbagai penerimaan yang diduga melibatkan Hamenang, termasuk aliran uang dari sektor pertambangan.
“Sepanjang memang memenuhi kecukupan alat buktinya, tentunya nanti akan ada pengembangan penyidikan,” kata Taufik dalam keterangannya yang dikutip, Senin (19/10/2026).
KPK menetapkan Hamenang sebagai tersangka bersama Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Klaten dan Jakarta pada Kamis (15/10/2026).
Dalam perkara ini, KPK mengidentifikasi lima klaster dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hamenang.
Kelimanya mencakup dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan, penerimaan uang dari pengadaan barang dan jasa, setoran rutin dari badan layanan umum daerah (BLUD), badan usaha milik daerah (BUMD), dan organisasi perangkat daerah (OPD), pemotongan upah pungut pegawai BPKPAD, serta penerimaan uang terkait tambang galian C.
Dalam klaster tambang galian C, KPK menduga Hamenang menerima uang sebesar Rp245 juta pada 2026 dari paguyuban pengusaha tambang yang diketuai pihak swasta bernama Legiman. Uang tersebut diduga disalurkan melalui adik Hamenang, Hanaku Agni Sadewo.
Taufik menjelaskan, dalam konstruksi perkara saat ini, penerimaan tersebut dimasukkan sebagai dugaan gratifikasi berdasarkan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan suap.
“Dalam konstruksi kami, untuk penerimaan terkait galian C di Kabupaten Klaten itu masuk di konstruksi pasal gratifikasi atau 12 B. Itu (pihak atau pengusaha tambang galian C) memang secara sukarela membantu ketika ada permintaan dari Bupati. Sehingga kami konstruksikan itu di pasal 12 B besar gratifikasi,” ujar Taufik.
Meski demikian, KPK tidak menutup kemungkinan menambahkan sangkaan suap apabila pendalaman penyidikan menemukan bukti pemberian yang berkaitan dengan perusahaan tambang tertentu.
Menurut Taufik, penyidik juga menemukan dugaan pembayaran rutin dari pengusaha tambang galian C kepada LSM Lindu Aji dengan nilai mencapai Rp2 miliar per bulan.
“Tetapi tidak menutup kemungkinan dalam pendalaman-pendalaman di proses penyidikan ke depan, ketika ada beberapa karena beberapa perusahaan ya. Makanya tadi ada paguyuban tambang, ketika memang ditemukan fakta-fakta perusahaan tambang yang memang ada indikasi suap begitu, ya pasti akan ada perkembangan penyidikan untuk penambahan pasal suap gitu,” katanya.
Selain dari sektor pertambangan, KPK menduga Hamenang menerima uang lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah penyedia atau kontraktor proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Rinciannya, Rp1,9 miliar diduga berasal dari Muhammad Amin Wahyu Utomo. Uang tersebut disalurkan melalui Rizqan Iryawan, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan. KPK menduga uang itu digunakan untuk kebutuhan pribadi Hamenang, termasuk pembayaran utang Pilkada dan biaya operasional.
Hamenang juga diduga menerima Rp240 juta dari pihak swasta melalui ajudannya, Bramantya Samuel Rizkiargyanto. Selain itu, terdapat penerimaan Rp100 juta dari pihak swasta melalui Rizqan Iryawan.
KPK turut menduga Hamenang menerima setoran sekitar Rp1,8 miliar sejak 2025 dari sejumlah BLUD, BUMD, dan OPD. Beberapa instansi yang disebut terkait dengan penerimaan tersebut di antaranya PDAM, PT Aneka Usaha Perseroda, BPR Klaten, dan RSUD Bagas Waras.
Sementara itu, dari dugaan pemotongan upah pungut pejabat dan pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten selama 2025–2026, Hamenang diduga menerima sekitar Rp280 juta melalui Rizqan.
Taufik mengatakan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian penerimaan tersebut.
“Terkait penerimaan lain apakah akan ditelusuri. Ya, betul (akan didalami lebih lanjut). Tentunya dalam pendalaman-pendalaman yang dilakukan oleh penyidik dari hasil dokumen dan chat-chat dalam barang bukti elektronik, itu masih banyak yang belum bisa diungkap dalam proses kemarin. Sehingga bakal ada pihak-pihak lain yang mesti dimintai pertanggungjawaban,” kata Taufik.
Dalam klaster pemeriksaan laporan keuangan, KPK menduga Hamenang menyepakati pemberian uang Rp400 juta kepada Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah.
Uang tersebut diduga dijanjikan agar temuan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar dihapus dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK.
Menurut KPK, temuan tersebut tidak lagi tercantum dalam laporan yang diterbitkan pada 2026, meskipun uang yang dijanjikan diduga belum diserahkan.
Taufik mengatakan, penyidik telah mengantongi bukti dan keterangan mengenai dugaan kesepakatan tersebut. Ia menjelaskan, unsur janji dalam dugaan suap tetap menjadi perhatian meskipun penyerahan uang belum terjadi.
“Kita bisa yakini sesuai dengan bunyi pasalnya di pasal 12 huruf A atau huruf b kecil itu, bunyinya adalah penerimaan sesuatu atau janji. Jadi menerima hadiah atau janji. Nah untuk janjinya sendiri itu sudah terlaksana. Apa itu terkait dengan adanya temuan yang di-dropping (dihapus dalam laporan). Jadi dari awal di pemeriksaan draf awal itu ada temuan, kemudian dinegosiasikan dan terjadilah janji-janji, kesepakatan, deal-deal gitu. Di situlah ada permufakatan jahatnya,” ujar Taufik.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan tersebut kemudian dituangkan dalam LHP pada Mei 2026. Temuan yang sebelumnya tercantum disebut tidak lagi muncul dalam laporan akhir. Menurut KPK, perubahan tersebut berpotensi memengaruhi hasil pemeriksaan.
Baca Juga: Teror Bom, Australian Airlines dari Tel Aviv ke Wina Mendarat Darurat di Sofia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 6Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo








