KPK Periksa Dua Saksi dalam Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua saksi dalam pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (21/10/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan kedua saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara," katanya.
Kedua saksi yang dipanggil yakni Ali Muhammad, seorang wiraswasta, dan Suwarto, karyawan swasta.
Suwarto diketahui pernah menjabat Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Hak Tanah dan Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, pada periode 2012 hingga 2019.
Baca Juga: KPK Periksa 11 Saksi dalam Pengembangan Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 6Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Como vs Man Utd 21 Oktober 2026: Setan Merah Terancam
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja







