Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Sita 14 Lahan Senilai Rp18 Miliar Terkait Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

Oktaviani | 6 Mei 2025, 17:25 WIB
KPK Sita 14 Lahan Senilai Rp18 Miliar Terkait Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita sejumlah lahan atau tanah, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.

Pada penyitaan kali ini, sebanyak 14 bidang lahan yang disita lembaga antirasuah itu. Di mana, 13 bidang tanah di Lampung Selatan dan satu bidang di Tangerang Selatan

Menurut Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, total nilai bidang tanah yang disita mencapai Rp18 miliar. Diduga sumber dananya berasal dari dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS).

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Dirut Hutama Karya dalam Penanganan Korupsi Tol Trans Sumatera

"Keseluruhan aset tersebut bernilai kurang lebih sebesar Rp18 miliar yang sumber dananya diduga berasal dari dugaan TPK tersebut," kata Budi dalam keteranganya, Selasa (6/5/2025).

Dia menjelaskan, bidang tanah tersebut sudah lunas dan akan dituntut untuk dirampas oleh negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Yakni, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen. Mereka juga telah dicegah berpergian ke luar negeri.

Seriring pengusutan kasus itu, Iskandar Zulkarnaen dinyatakan meninggal dunia. Selain tiga tersangka itu, KPK juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi.

Sebelumnya, KPK telah menyita 65 bidang lahan di Kalianda, Lampung terkait kasus ini pada 14-15 April 2025. Lahan-lahan tersebut mayoritas milik petani yang dibeli para tersangka. Ironinya, pembayaran baru sekadar uang muka di tahun 2019 dengan kisaran 5-20 persen atau belum lunas.

Sedangkan para petani itu tidak bisa lagi menjual lahan mereka ke pihak lain lantaran surat-surat kepemilikan tanah selama ini dikuasai atau dipegang notaris.

Baca Juga: Suap PLTU 2 Cirebon, KPK Periksa Warga Negara Korsel

Selain itu, para petani juga tidak bisa mengembalikan uang muka yang mereka terima mengingat kondisi ekonomi yang sedang terpuruk.

Atas dasar itu KPK melakukan penyitaan dengan tetap mempersilakan petani memanfaatkan lahan hingga nanti ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Tanah yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan itu sebelumnya dijual oleh sejumlah petani ke PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) ke PT Hutama Karya. Perusahaan itu telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka korporasi.

KPK selanjutnya akan meminta kepada pengadilan untuk memutuskan agar tanah dan suratnya dapat dikembalikan kepada para petani tanpa pengembalian uang muka. Atau, tanah tersebut dapat dilelang dan hasilnya digunakan untuk pelunasan para petani yang belum terbayarkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S