Akurat
Pemprov Sumsel

Polri Bongkar Kasus Scam Online Jaringan Internasional, Modus Lowongan Kerja Paruh Waktu

Dwana Muhfaqdilla | 16 Juli 2024, 18:29 WIB
Polri Bongkar Kasus Scam Online Jaringan Internasional, Modus Lowongan Kerja Paruh Waktu

AKURAT.CO Dirtipidsiber Bareskrim Polri, membongkar kasus scam online jaringan internasional, dengan modus lowongan pekerjaan paruh waktu yang beraksi di empat negara.

"Modus lowongan pekerjaan paruh waktu yang ditawarkan melalui beberapa platfrom media online seperti Telegram dan WhatsApp yang berisikan link login website," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga: Polisi Amankan Kaki Tangan WN China Pelaku Scam Online, Bertugas Sebagai Operator

Empat negara yang dijadikan lokasi kasus scam online diantaranya Indonesia, Thailand, India dan China. Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan tiga tersangka yang mana satu diantaranya merupakan WNA.

"Pertama, tersangka inisial ZS. WNA yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional bersama dengan rekan lainnya," katanya.

Kemudian, tersangka H yang berperan sebagai operator penipu atau scamer yang beroperasi di Dubai dan berhasil menipu WNI atas perintah ZS.

"Terakhir, tersangka inisial M merupakan warga negara Indonesia yang berperan sebagai pelaku TPPO yang menyalurkan dan mengatur pemberangkatan warga negara Indonesia untuk bekerja di Dubai secara ilegal atas perintah tersangka inisial ZS," tukasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau dan/atau Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.