Akurat Logo

OJK Bantah Kabar Pencekalan Dirut MNC Bank

Wahyu SK | 24 Oktober 2026, 21:59 WIB
OJK Bantah Kabar Pencekalan Dirut MNC Bank
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, memastikan tidak ada pencekalan Dirut MNC Bank. - Foto: OJK

AKURAT.CO Kabar Direktur Utama PT MNC Bank Internasional Tbk (BABP), Rita Montagna, dicekal ke luar negeri, ditahan paspor dan diblokir rekeningnya, dipastikan tidak benar atau hoaks.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, melalui keterangannya, Sabtu (24/10/2026).

"Tidak benar OJK mencekal, menahan paspor, atau memblokir rekening (pemilik maupun Direktur Utama Bank MNC)," katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Dian menanggapi kabar yang disampaikan pengusaha Jusuf Hamka melalui media sosial @jusufhamka.

Selain isu pencekalan, Jusuf Hamka juga mengatakan bahwa OJK telah membekukan rekening milik pengurus perusahaan tersebut.

Baca Juga: Kuasa Hukum MNC Soroti Pernyataan Jusuf Hamka: Keliru dan Tidak Berimbang

Di sisi lain, Dirut MNC Bank, Rita Montagna, juga menepis kabar pencekalan dirinya. Ia menegaskan bahwa kabar itu 100 persen hoaks dan fitnah yang tidak bertanggung jawab.

"Saat ini, saya tetap memimpin operasional bank seperti biasa dan tidak ada masalah untuk berpergian ke luar negeri. Manajemen MNC Bank selalu menjunjung tinggi kepatuhan, compliance, serta regulasi yang ditetapkan," ujarnya.

Senada, PT MNC Kapital Indonesia Tbk. (BCAP) yang merupakan pemegang saham pengendali MNC Bank juga memastikan kabar tersebut tidak benar.

Direktur Utama MNC Kapital, Mashudi Hamka, menegaskan kabar tersebut hoaks.

Jusuf Hamka sebelumnya menulis dalam unggahannya, "DIRUT MCK DICEKAL?" “Beredar di Market, klo Dirut MCK,ibu Rita telah DICEKAL KE LUAR NEGERI, benarkah?" Teman2 Pemain Saham, tetap WASPADA yaa. Smg SAHAM2 dan DEPOSITO2, TABUNGAN2 teman2 tidak kena SIHIR ya amin yra," tulis Jusuf Hamka, lewat akun media sosial @jusufhamka.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK