Biar Adil, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC dengan CMNP

AKURAT.CO Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung diminta mengawasi sidang banding sengketa jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) antara MNC Asia dengan PT CMNP, yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum MNC Asia Holding untuk Pelaporan Hakim PN Jakarta Pusat ke KY dan MA, Munarman, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Permintaan itu diajukan Munarman lantaran pihaknya menemukan kejanggalan dan indikasi ketidakprofesionalan majelis hakim dalam proses persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan, pengawasan dari KY dan Badan Pengawasan MA diperlukan agar sidang banding MNC Asia dengan CMNP berjalan secara profesional dan bebas dari praktik yang dapat memengaruhi independensi hakim.
"Kita mengajukan supaya proses banding itu dilakukan pengawasan oleh KY maupun oleh Badan Pengawas dari Mahkamah Agung supaya ketidakprofesionalan tidak terulang kembali pada hakim tinggi," kata Munarman.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Jakarta Terima Pengajuan Banding MNC Group Atas Putusan Janggal Gugatan CMNP
Ia membeberkan kejanggalan yang ditemukan pada persidangan tingkat pertama, yaitu adanya pengumuman putusan oleh pejabat struktural PN Jakarta Pusat sebelum salinan putusan diterima para pihak yang berperkara.
Selain itu, Munarman menyoroti adanya pihak yang telah meninggal dunia, namun tetap dibebani akibat hukum dalam putusan majelis hakim.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan kurang cermatnya majelis hakim dalam memeriksa perkara.
"Orang yang sudah meninggal itu tidak dibebani lagi hak hukum apa pun juga, baik itu pidana maupun perdata, tetapi oleh majelis hakim tetap dibebani kewajiban akibat dari putusan yang mereka putuskan itu," jelasnya.
Munarman juga mempersoalkan diterimanya keterangan pihak yang disebut sebagai penerima manfaat sekaligus pemegang saham CMNP sebagai bahan pertimbangan hakim.
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Ungkap Dugaan Penganiayaan Oleh Hary Tanoe di MNC Tower
Menurutnya, pihak tersebut memiliki keterkaitan dengan korporasi, sehingga kesaksiannya tidak semestinya dijadikan dasar pertimbangan.
Tak hanya itu, dia menilai majelis hakim tingkat pertama memasukkan unsur pidana ke dalam perkara perdata dengan menggunakan diksi penipuan dalam pertimbangannya.
"Penipuan itu terlebih dahulu harus melalui proses hukum pidana, bukan diputuskan dalam perkara perdata yang terjadi antara CMNP dengan MNC," ujarnya.
Karena itu, Munarman meminta majelis hakim di tingkat banding dapat memeriksa perkara secara objektif dan berfokus pada aspek keperdataan yang menjadi pokok sengketa.
"Kita tentu berharap proses di tingkat banding ini berlaku fair trial. Kita berharap betul-betul murni pengadilannya melihat aspek perdata, aspek keperdataan," katanya.
Baca Juga: Hary Tanoe dan MNC Dihukum Bayar Rp531 Miliar ke Jusuf Hamka, Ini Duduk Perkara Kasusnya!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







