Akurat
Pemprov Sumsel

Tata Krama Interaksi Dan Berkomunikasi Digital 

Erizky Bagus Zuhair | 18 Agustus 2023, 11:04 WIB
Tata Krama Interaksi Dan Berkomunikasi Digital 

AKURAT.CO, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan webinar Literasi Digital #MakinCakapDigital 2023 untuk segmen komunitas di wilayah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dengan tema "Pendampingan Internet untuk Generasi Muda" dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia pada Selasa (15/8/2023).

Hadir sejumlah pembicara program kegiatan Literasi Digital #MakinCakapDigital 2023 yang ahli di bidangnya untuk berbagi terkait budaya digital antara lain Dosen Praktisi, Adhi Prasnowo; dan Key Opinion Leader (KOL), Azaria Desfiani; serta Dosen Teknik Geomatika Unitomo, Yunus Susilo.

Penggunaan internet dalam kehidupan sehari-hari sudah sangat lumrah, untuk belajar, bekerja, maupun berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain. Hal ini memunculkan etika baru yang disebut etika digital untuk mengatur tata kesopanan di dalam ruang digital.

Menurut survei dari We Are Social dan HootSuit di awal 2023 menunjukkan pengguna internet di Indonesia saja sudah mencapai 214 juta atau hampir 80 persen dari total penduduk.

Namun data BPS pada 2019 dari tiga subindeks, Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) Indonesia, subindeks keahlian meraih skor paling rendah meskipun dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan.

"Etika digital adalah kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, memertimbangkan, mengembangkan tata kelola etika digital di kehidupan sehari-hari," ungkap Dosen Teknik Geomatika Unitomo, Yunus Susilo saat menjadi narasumber kegiatan literasi digital #makincakapdigital 2023 untuk segmen komunitas di wilayah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Selasa (15/8/2023).

Etika ini mengatur bagaimana warga digital mengetahui dan menyikapi informasi hoaks, ujaran kebencian, pornografi, perundungan dan konten negatif. Aturan tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam praktiknya, ini bisa ditunjukkan melalui sikap sopan santun dalam tutur kata di media sosial.

Pada interaksi di ruang digital sopan santun ini juga berlaku dalam email atau pesan teks. "Menghargai pendapat orang lain dan tidak menyepelekan, dengan memerhatikan, menyimak, tidak menginterupsi, dan tiba-tiba keluar sebelum pamit dari ruang obrolan seperti Zoom," ungkapnya.

Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan dapat diakses melalui website literasidigital.id, atau event.literasidigital.id, atau akun Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Literasi Digital Kominfo dan YouTube Literasi Digital Kominfo.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.