Catat! Ini Cara Cek Biaya Pajak Bea Cukai Pembelian HP Dari Luar Negeri
| 22 September 2023, 14:59 WIB

AKURAT.CO Ponsel yang dibeli dari luar negeri harus didaftarkan dengan nomor IMEI agar dapat menggunakan layanan operator seluler di Indonesia. Salah satu syaratnya adalah membayar pajak sesuai dengan ketentuan Bea Cukai yang berlaku.
Biasanya, jika Anda membeli ponsel dari toko resmi dalam negeri, nomor IMEI-nya akan terdaftar secara otomatis. Namun, jika Anda membeli ponsel dari luar negeri, Anda perlu melalui proses bea cukai dan mendaftarkan nomor IMEI ponsel tersebut terlebih dahulu. Jika nilai barang yang Anda bawa melebihi batas yang telah ditentukan, Anda akan dikenai biaya tambahan.
Berikut adalah cara untuk menghitung biaya pajak bea cukai ponsel yang dibeli dari luar negeri yang telah dikutip dari berbagai sumber, Kamis (21/9/2023).
Cara Cek Biaya Pajak Bea Cukai Ponsel Luar Negeri
1. Akses laman https://bcsurakarta.beacukai. go.id/kalkulator-imei/ di peramban web Anda.
2. Anda akan melihat tampilan kalkulator IMEI dengan beberapa kolom yang perlu diisi.
3. Isi kolom dengan harga barang yang Anda bawa (ponsel, laptop, atau tablet) dalam satuan Dolar Amerika Serikat (AS).
4. Pada kolom "Pembebasan," pilih kategori yang sesuai, apakah Anda adalah penumpang, awak sarana angkut, atau tidak ada kategori yang sesuai.
5. Isi juga data kepemilikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Jika Anda memiliki NPWP, Anda akan dikenai PPh sebesar 10 persen, sedangkan jika Anda tidak memiliki NPWP, Anda akan dikenai PPh sebesar 20 persen.
6. Isi kurs pajak dari Dolar ke Rupiah yang berlaku pada saat Anda melakukan pengecekan.
7. Di sebelah kolom kalkulator, akan muncul total Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) beserta perkiraan biaya yang perlu Anda bayar untuk IMEI.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah menghitung biaya bea cukai untuk ponsel yang Anda beli dari luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[]
1. Akses laman https://bcsurakarta.beacukai.
2. Anda akan melihat tampilan kalkulator IMEI dengan beberapa kolom yang perlu diisi.
3. Isi kolom dengan harga barang yang Anda bawa (ponsel, laptop, atau tablet) dalam satuan Dolar Amerika Serikat (AS).
4. Pada kolom "Pembebasan," pilih kategori yang sesuai, apakah Anda adalah penumpang, awak sarana angkut, atau tidak ada kategori yang sesuai.
5. Isi juga data kepemilikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Jika Anda memiliki NPWP, Anda akan dikenai PPh sebesar 10 persen, sedangkan jika Anda tidak memiliki NPWP, Anda akan dikenai PPh sebesar 20 persen.
6. Isi kurs pajak dari Dolar ke Rupiah yang berlaku pada saat Anda melakukan pengecekan.
7. Di sebelah kolom kalkulator, akan muncul total Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) beserta perkiraan biaya yang perlu Anda bayar untuk IMEI.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah menghitung biaya bea cukai untuk ponsel yang Anda beli dari luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor
Herry Supriyatna
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Prabowo dan Jokowi Kompak di Peringatan HUT RI, Gerindra: Hal yang Wajar
- 10Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk







