Catat! Ini Cara Cek Biaya Pajak Bea Cukai Pembelian HP Dari Luar Negeri
| 22 September 2023, 14:59 WIB

AKURAT.CO Ponsel yang dibeli dari luar negeri harus didaftarkan dengan nomor IMEI agar dapat menggunakan layanan operator seluler di Indonesia. Salah satu syaratnya adalah membayar pajak sesuai dengan ketentuan Bea Cukai yang berlaku.
Biasanya, jika Anda membeli ponsel dari toko resmi dalam negeri, nomor IMEI-nya akan terdaftar secara otomatis. Namun, jika Anda membeli ponsel dari luar negeri, Anda perlu melalui proses bea cukai dan mendaftarkan nomor IMEI ponsel tersebut terlebih dahulu. Jika nilai barang yang Anda bawa melebihi batas yang telah ditentukan, Anda akan dikenai biaya tambahan.
Berikut adalah cara untuk menghitung biaya pajak bea cukai ponsel yang dibeli dari luar negeri yang telah dikutip dari berbagai sumber, Kamis (21/9/2023).
Cara Cek Biaya Pajak Bea Cukai Ponsel Luar Negeri
1. Akses laman https://bcsurakarta.beacukai. go.id/kalkulator-imei/ di peramban web Anda.
2. Anda akan melihat tampilan kalkulator IMEI dengan beberapa kolom yang perlu diisi.
3. Isi kolom dengan harga barang yang Anda bawa (ponsel, laptop, atau tablet) dalam satuan Dolar Amerika Serikat (AS).
4. Pada kolom "Pembebasan," pilih kategori yang sesuai, apakah Anda adalah penumpang, awak sarana angkut, atau tidak ada kategori yang sesuai.
5. Isi juga data kepemilikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Jika Anda memiliki NPWP, Anda akan dikenai PPh sebesar 10 persen, sedangkan jika Anda tidak memiliki NPWP, Anda akan dikenai PPh sebesar 20 persen.
6. Isi kurs pajak dari Dolar ke Rupiah yang berlaku pada saat Anda melakukan pengecekan.
7. Di sebelah kolom kalkulator, akan muncul total Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) beserta perkiraan biaya yang perlu Anda bayar untuk IMEI.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah menghitung biaya bea cukai untuk ponsel yang Anda beli dari luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[]
1. Akses laman https://bcsurakarta.beacukai.
2. Anda akan melihat tampilan kalkulator IMEI dengan beberapa kolom yang perlu diisi.
3. Isi kolom dengan harga barang yang Anda bawa (ponsel, laptop, atau tablet) dalam satuan Dolar Amerika Serikat (AS).
4. Pada kolom "Pembebasan," pilih kategori yang sesuai, apakah Anda adalah penumpang, awak sarana angkut, atau tidak ada kategori yang sesuai.
5. Isi juga data kepemilikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Jika Anda memiliki NPWP, Anda akan dikenai PPh sebesar 10 persen, sedangkan jika Anda tidak memiliki NPWP, Anda akan dikenai PPh sebesar 20 persen.
6. Isi kurs pajak dari Dolar ke Rupiah yang berlaku pada saat Anda melakukan pengecekan.
7. Di sebelah kolom kalkulator, akan muncul total Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) beserta perkiraan biaya yang perlu Anda bayar untuk IMEI.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah menghitung biaya bea cukai untuk ponsel yang Anda beli dari luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor
Herry Supriyatna
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







