Cara Mudah Buat Stiker WhatsApp di iPhone Tanpa Aplikasi Tambahan

AKURAT.CO - WhatsApp kini memperbarui versi iPhone-nya dengan fitur baru yang memungkinkan Anda membuat stiker langsung dari foto-foto pribadi Anda.
Sebelumnya, membuat stiker di WhatsApp memerlukan aplikasi tambahan, tetapi kini pengguna iPhone dapat dengan mudah membuat stiker tanpa perlu aplikasi eksternal.
Update WhatsApp versi 23.3.77 di App Store memperkenalkan kemampuan untuk menjadikan foto pilihan Anda menjadi stiker.
Meskipun fitur ini memudahkan pembuatan stiker, antarmukanya tidak begitu jelas. WhatsApp menggunakan API baru iOS 16 untuk memisahkan subjek dari foto dengan gerakan drag-and-drop.
Cara membuat stiker WhatsApp dengan iOS 16 sangat sederhana:
1. Buka aplikasi Foto di iPhone.
2. Pilih foto yang ingin Anda jadikan stiker.
3. Tahan dan seret subjek yang ingin diubah menjadi stiker.
4. Lepaskan ke dalam percakapan WhatsApp.
Setelah Anda mengikuti langkah-langkah ini, WhatsApp akan menawarkan untuk mengubah foto menjadi stiker. Stiker yang dibuat akan tersimpan di koleksi WhatsApp Anda.
Harap diingat bahwa fitur ini hanya berfungsi pada iOS 16 atau versi yang lebih baru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








