Pusat Data Diserang, Pakar IT: Sudah Memenuhi Kriteria Terorisme Siber

AKURAT.CO Sebuah serangan Ransomware terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 telah mencapai tingkat yang memicu perhatian serius dari pakar keamanan Siber di Indonesia.
Menurut Muhammad Salahuddien, pakar IT dari Cyber Security Independent Resilience Team of Indonesia (CSIRT), serangan ini tidak hanya menyasar pada aspek keamanan data, tetapi juga memiliki implikasi yang lebih dalam terkait dengan Taksonomi Terorisme Siber.
"Serangan Ransomware ke PDNS 2 sudah memenuhi semua kriteria yang diatur dalam Taksonomi Terorisme Siber, ujarnya kepada Akurat.co, Jumat (5/7/2024).
Namun, untuk menetapkan hal ini secara hukum, diperlukan bukti konkret yang mengungkapkan adanya motivasi ideologi dan politik di balik kelompok kriminal Brain Cipher yang meminta tebusan sebesar 8 juta dolar AS.
Jika terbukti adanya aktor dengan motif ideologi dan politik di balik serangan ini, hal ini akan membawa tantangan baru yang kompleks dalam penegakan hukum di Indonesia.
Saat ini, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) belum memiliki kemampuan konkret dalam kontra terorisme Siber, yang menjadi mandatnya sesuai Undang-Undang.
Manajemen krisis untuk mitigasi serangan Ransomware yang dianggap sebagai Terorisme Siber berbeda dengan respon terhadap insiden kriminal siber biasa.
Protokol penanganannya juga harus melibatkan pengampu layanan di sektor Infrastruktur Informasi Vital (IIV), termasuk PDNS 2, yang saat ini juga belum memiliki protokol konkret dalam kontra terorisme Siber.
Pilihan untuk melakukan retaliasi siber terhadap aktor teroris dan sumber dayanya dapat memiliki implikasi luas, baik secara teknis maupun diplomasi.
Langkah ini dapat melibatkan serangan ofensif dari pihak berwenang, seperti BNPT, namun harus mempertimbangkan dampak geopolitik, sosial dan ekonomi yang mungkin terjadi, terutama jika melibatkan skema lintas batas.
Dalam menghadapi serangan terorisme Siber, banyak negara menghindari tindakan retaliasi karena risiko berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Belum adanya konsensus internasional mengenai definisi dan penanganan terorisme Siber membuat langkah ini semakin kompleks dan berpotensi untuk memicu eskalasi yang tidak terkendali.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







