Pusat Data Diserang, Pakar IT: Sudah Memenuhi Kriteria Terorisme Siber

AKURAT.CO Sebuah serangan Ransomware terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 telah mencapai tingkat yang memicu perhatian serius dari pakar keamanan Siber di Indonesia.
Menurut Muhammad Salahuddien, pakar IT dari Cyber Security Independent Resilience Team of Indonesia (CSIRT), serangan ini tidak hanya menyasar pada aspek keamanan data, tetapi juga memiliki implikasi yang lebih dalam terkait dengan Taksonomi Terorisme Siber.
"Serangan Ransomware ke PDNS 2 sudah memenuhi semua kriteria yang diatur dalam Taksonomi Terorisme Siber, ujarnya kepada Akurat.co, Jumat (5/7/2024).
Namun, untuk menetapkan hal ini secara hukum, diperlukan bukti konkret yang mengungkapkan adanya motivasi ideologi dan politik di balik kelompok kriminal Brain Cipher yang meminta tebusan sebesar 8 juta dolar AS.
Jika terbukti adanya aktor dengan motif ideologi dan politik di balik serangan ini, hal ini akan membawa tantangan baru yang kompleks dalam penegakan hukum di Indonesia.
Saat ini, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) belum memiliki kemampuan konkret dalam kontra terorisme Siber, yang menjadi mandatnya sesuai Undang-Undang.
Manajemen krisis untuk mitigasi serangan Ransomware yang dianggap sebagai Terorisme Siber berbeda dengan respon terhadap insiden kriminal siber biasa.
Protokol penanganannya juga harus melibatkan pengampu layanan di sektor Infrastruktur Informasi Vital (IIV), termasuk PDNS 2, yang saat ini juga belum memiliki protokol konkret dalam kontra terorisme Siber.
Pilihan untuk melakukan retaliasi siber terhadap aktor teroris dan sumber dayanya dapat memiliki implikasi luas, baik secara teknis maupun diplomasi.
Langkah ini dapat melibatkan serangan ofensif dari pihak berwenang, seperti BNPT, namun harus mempertimbangkan dampak geopolitik, sosial dan ekonomi yang mungkin terjadi, terutama jika melibatkan skema lintas batas.
Dalam menghadapi serangan terorisme Siber, banyak negara menghindari tindakan retaliasi karena risiko berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Belum adanya konsensus internasional mengenai definisi dan penanganan terorisme Siber membuat langkah ini semakin kompleks dan berpotensi untuk memicu eskalasi yang tidak terkendali.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








