WhatsApp Rilis Fitur 'Acara' di Grup Chat, Begini Cara Menggunakannya

AKURAT.CO WhatsApp kembali meluncurkan fitur terbaru untuk penggunanya. Dalam beberapa hari terakhir, aplikasi ini memperkenalkan fitur 'Acara' di ruang obrolan grup.
Fitur 'Acara' grup WA terletak di bagian menu lampiran bersama dengan opsi seperti Photo, Audio dan Poll. Dengan fitur ini, pengguna dapat membuat undangan acara dan membagikannya kepada anggota grup.
Baca Juga: WhatsApp Hadirkan Fitur Catatan Video di Kamera untuk Android
Dikutip dari laman resmi WhatsApp, Minggu (7/7/2024), berikut cara membuat undangan si grup WhatsApp dengan fitur acara:
1. Buka ruang obrolan grup WhatsApp.
2. Klik ikon plus (+) di kolom pengetikan chat untuk membuka menu lampiran.
3. Pilih menu 'Acara' dari deretan menu lampiran.
4. Isi detail acara seperti nama acara, deskripsi, jadwal, lokasi dan tambahkan tautan telepon atau video call jika diperlukan.
5. Setelah selesai, klik opsi 'Kirim' untuk mengirim undangan ke ruang obrolan grup.
6. Jika perlu mengubah informasi, klik undangan di grup dan pilih opsi 'edit' untuk memperbarui detail undangan.
Dengan fitur baru ini, pengguna dapat membuat undangan atau pengingat untuk berbagai acara seperti pertemuan, rapat dan kegiatan lainnya di grup WA. Selamat mencoba!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






