Studi SAFEnet dan PSHK: Pengaturan Internet di Indonesia Minim Jaminan Hak Digital dan Kebebasan Sipil

AKURAT.CO Ruang digital kini menjadi bagian penting dari ruang gerak masyarakat sipil. Ia berperan sebagai medium ekspresi kebebasan sipil dan politik dalam masyarakat demokratis.
Karena itu, negara dituntut menjamin hak digital, termasuk kebebasan berekspresi dan akses komunikasi, tanpa ancaman kriminalisasi atau diskriminasi.
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menelaah sejauh mana negara menjamin hak-hak tersebut.
Melalui laporan bertajuk “Hak Digital untuk Demokrasi dan Civic Space”, dua lembaga ini memetakan regulasi internet di Indonesia dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia.
Kajian tersebut menggunakan analisis kesenjangan regulasi (regulatory gap analysis), studi literatur, dan studi kasus selektif. Tolok ukurnya mengacu pada The Charter of Human Rights and Principles for the Internet (ICRP) dengan fokus pada tiga aspek utama: akses, proteksi, dan kebebasan (liberty).
Dari 13 undang-undang dan 153 pasal yang dikaji, ditemukan 51 norma (33,3%) mengatur akses internet, 80 ketentuan (52,3%) proteksi dan keamanan digital, serta hanya 22 ketentuan (14,4%) menyangkut kebebasan.
Ketimpangan ini menunjukkan arah kebijakan yang protection heavy atau lebih menekankan kontrol ketimbang kebebasan.
“Kecenderungan negara mengontrol warga di ruang digital diperkuat dengan minimnya jaminan kebebasan. Hanya sembilan undang-undang yang memuat perlindungan hak berekspresi,” tulis laporan itu.
Aspek akses pun masih terbatas pada isu keterbukaan informasi, bukan kesetaraan akses. Di lapangan, implementasi peraturan juga dinilai tak cukup melindungi masyarakat sipil.
Negara kerap melakukan pembatasan akses internet secara tidak proporsional dan tidak transparan. Pasal-pasal proteksi justru sering dijadikan alat untuk membungkam kelompok rentan dengan dalih melindungi kepentingan mayoritas.
Dalam aspek kebebasan, pasal-pasal yang menjamin hak berpendapat jarang digunakan secara aktif oleh aparat penegak hukum.
Di sisi lain, regulasi yang memuat ancaman pidana terhadap ekspresi publik sering digunakan terhadap aktivis dan jurnalis, terutama mereka yang kritis terhadap kekuasaan. Studi ini juga mencatat lemahnya akuntabilitas negara.
Dalam kasus-kasus pelanggaran hak digital, nyaris tidak ada mekanisme pemulihan atau pertanggungjawaban yang berjalan secara efektif. Korban kesewenangan digital kerap dibiarkan tanpa ganti rugi atau rehabilitasi.
SAFEnet dan PSHK menekankan perlunya reformasi regulasi internet berbasis prinsip hak asasi manusia.
Mereka mendorong negara mengembangkan kebijakan digital yang seimbang: menjamin keamanan tanpa mengorbankan kebebasan sipil, serta memperkuat akuntabilitas publik atas praktik di ruang siber.
Penelitian ini menjadi pengingat bahwa demokrasi digital bukan hanya tentang koneksi internet, tapi juga tentang siapa yang dilindungi, siapa yang dibungkam, dan siapa yang bertanggung jawab.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









