Kemkomdigi Sebut Wacana IMEI Sukarela, Bukan Aturan Balik Nama Ponsel

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa wacana pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI bukan aturan balik nama ponsel seperti kendaraan bermotor. Kebijakan ini bertujuan memberi perlindungan tambahan bagi pengguna.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dirjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni. Ia menegaskan pentingnya pelurusan informasi agar masyarakat tidak salah memahami rencana kebijakan tersebut.
"Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela," jelas Wayan dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, kebijakan ini menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang sering menjadi korban penyalahgunaan identitas saat ponsel hilang atau dicuri. Upaya ini diharapkan meningkatkan keamanan dan kepercayaan pengguna.
IMEI berfungsi sebagai identitas resmi perangkat yang terdaftar dalam sistem pemerintah. Melalui sistem ini, ponsel hasil tindak kejahatan dapat diblokir sehingga tidak lagi bernilai bagi pelaku.
"Dengan sistem ini, ponsel hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan. Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal dapat merasa lebih aman dan nyaman," tambahnya.
Wayan menyebut, IMEI berperan penting mencegah peredaran ponsel ilegal (black market), melindungi konsumen dari penipuan dan menjamin garansi resmi. Sistem ini juga membantu aparat menekan kasus pencurian perangkat.
"Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









