Akurat
Pemprov Sumsel

Pemerintah Terapkan Sistem Digital untuk Penyaluran BLT Kesra, Antrean Panjang Kini Dihapus

Petrus C. Vianney | 6 November 2025, 19:18 WIB
Pemerintah Terapkan Sistem Digital untuk Penyaluran BLT Kesra, Antrean Panjang Kini Dihapus

AKURAT.CO Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) kini berlangsung lebih efisien berkat penerapan sistem digital. Hal ini menghapus praktik antre berjam-jam di kantor pos yang sebelumnya sering dikeluhkan penerima bantuan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan digitalisasi dalam penyaluran bantuan merupakan upaya pemerintah untuk memastikan BLT tersalurkan tepat sasaran. Kebijakan ini juga mencakup penyaluran hingga ke wilayah-wilayah terpencil.

"Sekarang penerima bansos tidak harus antre mengular karena sudah menggunakan sistem undangan, dan pelayanannya pun cepat," ujar Meutya dalam keterangan resminya, dikutip Senin (3/11/2025).

Pemerintah memastikan seluruh penerima manfaat tetap mendapatkan haknya secara penuh. Bagi yang tidak bisa hadir di lokasi penyaluran, bantuan akan dikirim langsung ke rumah masing-masing.

Dari total 35 juta penerima manfaat, sekitar 17 hingga 18 juta akan mendapat bantuan lewat jaringan PT Pos Indonesia. Banyaknya penerima membuat PT Pos perlu memperkuat sistem digital agar penyaluran lebih efisien.

Plt. Direktur Utama PT Pos Indonesia, Haris, menyebut perusahaannya telah bertransformasi menjadi penyedia layanan logistik dan keuangan berbasis teknologi. Dengan sistem terintegrasi, penerima cukup membawa surat undangan berbarcode dan identitas diri ke kantor pos untuk diverifikasi sebelum BLT dibayarkan.

Meutya menambahkan, pelayanan cepat perlu disertai empati terhadap masyarakat penerima manfaat. "Kita harus terus menyapa dengan penuh empati, melayani dengan hati," katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.