Nintendo Rilis Pemutar Musik Mini Bergaya Game Boy dengan Soundtrack Pokemon

AKURAT.CO Nintendo menghadirkan perangkat unik bagi penggemar Pokemon dengan meluncurkan pemutar musik mini bergaya Game Boy. Perangkat ini dirancang untuk memutar soundtrack dari game klasik Pokemon Red dan Pokemon Blue.
Produk tersebut diberi nama Pokemon Red & Pokemon Blue Game Music Collection: Game Boy Jukebox. Nintendo memasarkan perangkat ini sebagai koleksi nostalgia bagi penggemar seri Pokemon.
Jukebox mini ini dijual dengan harga $69,99 (sekitar Rp1,1, jutaan) di Amerika Serikat. Peluncurannya juga menjadi bagian dari perayaan ulang tahun ke-30 franchise Pokemon.
Secara tampilan, perangkat ini mengusung desain yang terinspirasi langsung dari Game Boy klasik. Layar dan tombolnya dibuat menyerupai konsol asli, meski tidak berfungsi sebagai kontrol.
Cara memutar musik pada perangkat ini cukup unik karena menggunakan kartrid mini. Setiap kartrid berisi satu trek musik tertentu dari game Pokemon generasi pertama.
Nintendo menyediakan total 45 kartrid soundtrack dalam paket penjualan. Ilustrasi pada setiap kartrid juga disesuaikan dengan lagu yang diwakilinya.
Beberapa soundtrack ikonik yang tersedia antara lain tema Lavender Town, musik Hall of Fame, serta lagu pertarungan Gym Leader dan Pokemon liar. Lagu-lagu tersebut dikenal sebagai bagian penting dari pengalaman bermain Pokemon klasik.
Dikutip dari laman resminya, Rabu (4/3/2026), Nintendo menegaskan bahwa perangkat ini bukan konsol game dan tidak dapat memainkan video. Game Boy Jukebox hanya berfungsi sebagai pemutar musik koleksi.
Perangkat ini menggunakan tiga baterai sel tombol LR44 sebagai sumber daya. Baterai tersebut sudah disertakan dalam paket sehingga perangkat bisa langsung digunakan.
Dalam paket pembelian tersedia Game Boy Jukebox, 45 kartrid soundtrack dan kotak penyimpanan kartrid. Nintendo menjualnya melalui PokemonCenter.com di Amerika Utara dengan batas satu unit per pelanggan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK




