Menkomdigi Soroti Ancaman '4K' bagi Anak di Internet, PP TUNAS Jadi Payung Perlindungan

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS sebagai aturan perlindungan anak di ruang digital. Upaya ini dibuat untuk menjaga keamanan anak saat menggunakan internet.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menilai tingginya penggunaan internet di Indonesia harus diimbangi dengan sistem perlindungan yang memadai. Hal itu agar anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara aman dan sehat.
"Dengan penetrasi internet yang telah melampaui 80 persen, kita harus memastikan keterhubungan ini disertai perlindungan yang kuat," ujar Meutya dalam keterangan resminya, dikutip Senin (11/5/2026).
Dalam kesempatan itu, Ia menjelaskan empat ancaman utama bagi anak dan remaja di internet atau disebut '4K'. Ancaman tersebut meliputi kontak dengan orang asing, konten negatif, kecanduan gawai dan media sosial, serta gangguan kesehatan fisik dan mental.
"Kita ingin anak-anak bisa menjelajah dunia digital dengan aman. Kontak dari orang tak dikenal harus dicegah, konten berbahaya tidak boleh mudah muncul, kecanduan harus diatasi agar prestasi belajar tetap terjaga," katanya.
Ia menilai penggunaan teknologi tanpa pengawasan dapat memengaruhi kualitas sumber daya manusia di masa depan. Terutama jika anak mengalami kecanduan digital sejak dini.
Karena itu, pemerintah menempatkan literasi digital sebagai bagian penting dalam implementasi PP TUNAS. Menurutnya, kemampuan memahami dan menggunakan teknologi secara bijak akan menjadi bekal penting bagi generasi muda.
"Teknologi adalah keniscayaan. Anak-anak kita akan hidup bersama kemajuan ini setiap hari. Tugas kita adalah membekali mereka agar bisa mengambil manfaat maksimal dan menghindari mudaratnya," tuturnya.
Meutya juga menyoroti peran sekolah dan guru dalam mendampingi anak di era digital. Ia berharap tenaga pendidik dapat menjadi contoh dalam penggunaan teknologi yang sehat dan bertanggung jawab.
Kegiatan fasilitasi implementasi PP TUNAS ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai bagian dari program penguatan literasi digital di lingkungan pendidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








