Akurat Logo

Grab Tutup Program Langganan Akses Hemat untuk Mitra GrabBike

Yusuf Tirtayasa | 19 Mei 2026, 23:45 WIB
Grab Tutup Program Langganan Akses Hemat untuk Mitra GrabBike
Ilustrasi Grab. (dok. Grab)

AKURAT.CO Grab resmi mengumumkan penutupan Program Langganan Akses Hemat untuk Mitra Pengemudi Transportasi Roda Dua atau GrabBike.

CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari penyesuaian program agar ekosistem bisnis tetap berjalan secara berkelanjutan bagi seluruh pihak.

“Penutupan program langganan ini dilakukan karena Grab Indonesia menilai diperlukan penyesuaian yang lebih baik lagi. Penutupan program langganan ini juga dilakukan guna menciptakan ekosistem yang berkelanjutan bagi seluruh pihak,” ujar Neneng Goenadi.

Layanan GrabBike Hemat Tetap Tersedia

Meski program langganan untuk mitra ditutup, Grab memastikan layanan GrabBike Hemat bagi konsumen tetap tersedia.

Perusahaan menyebut akan melakukan penyesuaian biaya secara terukur dengan tetap mempertimbangkan keterjangkauan harga bagi masyarakat pengguna layanan transportasi online.

Sementara itu, untuk layanan GrabBike Standard, Grab menegaskan hingga saat ini belum ada kenaikan tarif.

Grab Klaim Tetap Fokus pada Kesejahteraan Mitra

Dalam keterangannya, Neneng Goenadi menegaskan kesejahteraan mitra pengemudi tetap menjadi prioritas utama perusahaan di tengah dinamika industri transportasi digital saat ini.

Grab menyebut akan melanjutkan berbagai program kesejahteraan yang selama ini telah berjalan untuk mendukung mitra pengemudi.

Beberapa program tersebut antara lain Bonus Hari Raya (BHR), fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi mitra berprestasi, asuransi kecelakaan tambahan, hingga program beasiswa GrabScholar untuk anak mitra pengemudi.

Selain itu, Grab juga masih menjalankan program Umrah bagi mitra inspiratif, GrabAcademy, GrabBenefits, serta layanan darurat GERCEP (Grab Respon Cepat).

Grab Indonesia juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 untuk mitra pengemudi transportasi roda dua agar berjalan lancar ke depannya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.