Pemerintah Target Perpres Ojol Terbit Paling Lambat Awal September 2026

AKURAT.CO Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur jasa transportasi online dapat diterbitkan paling lambat awal September 2026. Nantinya, pemerintah akan memimpin langsung proses harmonisasi aturan tersebut.
"Nanti akan memimpin langsung proses harmonisasi sebagaimana tadi disampaikan oleh Pak Dasco dan kami targetkan akhir bulan ini, dan paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan Perpres yang mengatur mengenai jasa transportasi online ini," ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Dia turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, yang dinilai terus melakukan koordinasi untuk mempercepat proses penyusunan aturan tersebut.
Baca Juga: DPR-Pemerintah Rampungkan Perpres Ojol, Aturan Tarif Barang hingga Makanan Ikut Diatur
"Kami izin mengucapkan terima kasih Pak Dasco dan Pak Cucun yang tidak henti-hentinya, tidak ada lelah-lelahnya untuk berkoordinasi dengan kita, mempercepat sesuai dengan perintah dan petunjuk dari Bapak Presiden," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut, pembahasan Perpres diperluas karena regulasi nantinya tidak hanya mengatur tarif angkutan orang. Pengaturan juga mencakup layanan transportasi online untuk barang dan makanan.
Baca Juga: Perpres Ojol Belum Final, Formula Tarif Dibahas Pekan Depan
"Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan," ujarnya.
Dasco menjelaskan pembagian kewenangan pengaturan tarif nantinya akan dilakukan berdasarkan jenis layanan. Tarif pengiriman barang dan makanan akan berada di bawah kewenangan Kementerian Komdigi, sedangkan tarif angkutan orang diatur Kementerian Perhubungan.
"Tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









