Akurat Logo

Pemerintah Target Perpres Ojol Terbit Paling Lambat Awal September 2026

Putri Dinda Permata Sari | 18 Agustus 2026, 21:14 WIB
Pemerintah Target Perpres Ojol Terbit Paling Lambat Awal September 2026
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, usai rapat bersama pimpinan DPR RI terkait Perpres Ojol. - Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari

AKURAT.CO Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur jasa transportasi online dapat diterbitkan paling lambat awal September 2026. Nantinya, pemerintah akan memimpin langsung proses harmonisasi aturan tersebut. 

"Nanti akan memimpin langsung proses harmonisasi sebagaimana tadi disampaikan oleh Pak Dasco dan kami targetkan akhir bulan ini, dan paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan Perpres yang mengatur mengenai jasa transportasi online ini," ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Dia turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, yang dinilai terus melakukan koordinasi untuk mempercepat proses penyusunan aturan tersebut.

Baca Juga: DPR-Pemerintah Rampungkan Perpres Ojol, Aturan Tarif Barang hingga Makanan Ikut Diatur

"Kami izin mengucapkan terima kasih Pak Dasco dan Pak Cucun yang tidak henti-hentinya, tidak ada lelah-lelahnya untuk berkoordinasi dengan kita, mempercepat sesuai dengan perintah dan petunjuk dari Bapak Presiden," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut, pembahasan Perpres diperluas karena regulasi nantinya tidak hanya mengatur tarif angkutan orang. Pengaturan juga mencakup layanan transportasi online untuk barang dan makanan.

Baca Juga: Perpres Ojol Belum Final, Formula Tarif Dibahas Pekan Depan

"Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan," ujarnya.

Dasco menjelaskan pembagian kewenangan pengaturan tarif nantinya akan dilakukan berdasarkan jenis layanan. Tarif pengiriman barang dan makanan akan berada di bawah kewenangan Kementerian Komdigi, sedangkan tarif angkutan orang diatur Kementerian Perhubungan.

"Tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.