Pemerintah Target Perpres Ojol Terbit Paling Lambat Awal September 2026

AKURAT.CO Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur jasa transportasi online dapat diterbitkan paling lambat awal September 2026. Nantinya, pemerintah akan memimpin langsung proses harmonisasi aturan tersebut.
"Nanti akan memimpin langsung proses harmonisasi sebagaimana tadi disampaikan oleh Pak Dasco dan kami targetkan akhir bulan ini, dan paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan Perpres yang mengatur mengenai jasa transportasi online ini," ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Dia turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, yang dinilai terus melakukan koordinasi untuk mempercepat proses penyusunan aturan tersebut.
Baca Juga: DPR-Pemerintah Rampungkan Perpres Ojol, Aturan Tarif Barang hingga Makanan Ikut Diatur
"Kami izin mengucapkan terima kasih Pak Dasco dan Pak Cucun yang tidak henti-hentinya, tidak ada lelah-lelahnya untuk berkoordinasi dengan kita, mempercepat sesuai dengan perintah dan petunjuk dari Bapak Presiden," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut, pembahasan Perpres diperluas karena regulasi nantinya tidak hanya mengatur tarif angkutan orang. Pengaturan juga mencakup layanan transportasi online untuk barang dan makanan.
Baca Juga: Perpres Ojol Belum Final, Formula Tarif Dibahas Pekan Depan
"Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan," ujarnya.
Dasco menjelaskan pembagian kewenangan pengaturan tarif nantinya akan dilakukan berdasarkan jenis layanan. Tarif pengiriman barang dan makanan akan berada di bawah kewenangan Kementerian Komdigi, sedangkan tarif angkutan orang diatur Kementerian Perhubungan.
"Tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









