Menkomdigi Minta Platform Digital Buka Sistem Moderasi Konten di Indonesia

AKURAT.CO Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, meminta platform digital global lebih transparan terkait sistem pengawasan konten di Indonesia. Pemerintah menilai pengawasan konten di ruang digital nasional masih belum berjalan optimal.
Menurut Meutya, pemerintah tidak ingin lagi hanya menerima laporan sepihak dari perusahaan platform digital. Pemerintah kini mulai meminta penjelasan rinci mengenai kapasitas pengawasan yang dimiliki masing-masing platform.
Ia mengatakan banyak platform global belum mampu menjelaskan sistem pengawasan mereka di Indonesia. Hal itu mencakup jumlah moderator konten hingga mekanisme penanganan konten berbahaya.
"Kita minta transparansi, kita minta penjelasan mengenai sumber daya pengawasan mereka," ujar Meutya dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (21/5/2026).
Ia juga menyinggung hasil inspeksi pemerintah terhadap Meta terkait pengawasan konten di Indonesia. Menurutnya, platform tersebut belum dapat menjelaskan jumlah tenaga pengawas yang direkrut khusus untuk pasar Indonesia.
"Sampai saat ini ketika kita sidak misalnya sebagai contoh Meta, mereka belum dapat menjelaskan kepada kita berapa banyak orang yang mereka rekrut untuk melakukan pengawasan ruang digital di Indonesia," katanya.
Selain soal transparansi, pemerintah juga menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan platform digital. Meutya menyebut tingkat kepatuhan terhadap permintaan moderasi konten baru berada di kisaran 20 persen.
Artinya, sebagian besar permintaan pemutusan akses terhadap konten bermasalah belum segera ditindaklanjuti. Kondisi tersebut dinilai berisiko karena Indonesia memiliki jumlah pengguna internet yang sangat besar.
Pemerintah menilai platform digital tidak seharusnya hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar pengguna. Platform juga diminta menghadirkan sistem pengawasan konten yang memadai dan responsif.
Menurut Meutya, lemahnya pengawasan berdampak langsung pada tingginya penyebaran konten berbahaya. Pemerintah mencatat masih marak konten judi online, pornografi deepfake, penipuan digital, hingga hoaks kesehatan.
Ia mengatakan pemerintah terus mendorong platform digital untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan di Indonesia. Salah satu upaya yang mulai dipertimbangkan adalah kewajiban memiliki kantor perwakilan di dalam negeri.
Kemkomdigi menilai keberadaan kantor perwakilan dapat mempercepat koordinasi penanganan konten berbahaya. Dengan begitu, pemerintah tidak perlu selalu bergantung pada kantor pusat platform di luar negeri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








