Menkomdigi Minta Platform Digital Buka Sistem Moderasi Konten di Indonesia

AKURAT.CO Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, meminta platform digital global lebih transparan terkait sistem pengawasan konten di Indonesia. Pemerintah menilai pengawasan konten di ruang digital nasional masih belum berjalan optimal.
Menurut Meutya, pemerintah tidak ingin lagi hanya menerima laporan sepihak dari perusahaan platform digital. Pemerintah kini mulai meminta penjelasan rinci mengenai kapasitas pengawasan yang dimiliki masing-masing platform.
Ia mengatakan banyak platform global belum mampu menjelaskan sistem pengawasan mereka di Indonesia. Hal itu mencakup jumlah moderator konten hingga mekanisme penanganan konten berbahaya.
"Kita minta transparansi, kita minta penjelasan mengenai sumber daya pengawasan mereka," ujar Meutya dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (21/5/2026).
Ia juga menyinggung hasil inspeksi pemerintah terhadap Meta terkait pengawasan konten di Indonesia. Menurutnya, platform tersebut belum dapat menjelaskan jumlah tenaga pengawas yang direkrut khusus untuk pasar Indonesia.
"Sampai saat ini ketika kita sidak misalnya sebagai contoh Meta, mereka belum dapat menjelaskan kepada kita berapa banyak orang yang mereka rekrut untuk melakukan pengawasan ruang digital di Indonesia," katanya.
Selain soal transparansi, pemerintah juga menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan platform digital. Meutya menyebut tingkat kepatuhan terhadap permintaan moderasi konten baru berada di kisaran 20 persen.
Artinya, sebagian besar permintaan pemutusan akses terhadap konten bermasalah belum segera ditindaklanjuti. Kondisi tersebut dinilai berisiko karena Indonesia memiliki jumlah pengguna internet yang sangat besar.
Pemerintah menilai platform digital tidak seharusnya hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar pengguna. Platform juga diminta menghadirkan sistem pengawasan konten yang memadai dan responsif.
Menurut Meutya, lemahnya pengawasan berdampak langsung pada tingginya penyebaran konten berbahaya. Pemerintah mencatat masih marak konten judi online, pornografi deepfake, penipuan digital, hingga hoaks kesehatan.
Ia mengatakan pemerintah terus mendorong platform digital untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan di Indonesia. Salah satu upaya yang mulai dipertimbangkan adalah kewajiban memiliki kantor perwakilan di dalam negeri.
Kemkomdigi menilai keberadaan kantor perwakilan dapat mempercepat koordinasi penanganan konten berbahaya. Dengan begitu, pemerintah tidak perlu selalu bergantung pada kantor pusat platform di luar negeri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







