Realisasi Investasi IKN Cuma Rp49,6 T, Bahlil Bakal Kaji Skema Baru dengan OIKN

AKURAT.CO Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (IKN) Indonesia telah mencapai fase kelima, namun angka investasi yang terkumpul baru mencapai Rp49,6 triliun, jauh dari target Rp100 triliun di 2024.
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengakui berbagai tantangan muncul dalam upaya menggaet investor untuk proyek IKN.
Menurutnya, salah satu skema yang telah diterapkan adalah penjualan tanah kepada investor dengan menggunakan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 20-30 tahun di atas Hak Pakai Lahan (HPL). Namun, hal ini tampaknya kurang menarik bagi sebagian investor.
Baca Juga: Otorita IKN Minta Tambahan Anggaran Rp3,5 T Untuk Ini
"Saya pikir tidak ada hambatan yang berarti karena tanahnya sudah selesai. Jadi saya pikir segala kekurangan hal ini menjadikan evaluasi ke depan," kata Bahlil kepada Akurat.co usai konferensi pers prospek investasi pasca pemilu 2024, di Kantor Kementerian Investasi Jakarta, Senin (18/3/2024).
Menyikapi hal ini, Bahlil mengungkapkan bahwa meskipun proses investasi IKN dimaksudkan untuk mencapai tahap yang signifikan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI pada Agustus tahun ini, tantangan-tantangan masih terus ada.
Dia menegaskan bahwa pemerintah telah menuntaskan klaster pertama untuk investasi dalam negeri, dan mulai membuka pintu bagi investor asing di klaster kedua. Namun, Bahlil mengakui bahwa evaluasi terhadap skema investasi yang ada diperlukan untuk meningkatkan daya tarik bagi investor.
"Kita buka untuk klaster pertama tuntaskan untuk investasi dalam negeri dan di klaster kedua kita mulai membuka untuk asing," ungkap Bahlil.
Bahlil juga berencana untuk berdiskusi dengan kepala IKN untuk membahas lebih lanjut strategi investasi yang lebih efektif guna mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam menarik investor untuk berpartisipasi dalam pembangunan IKN.
"Nanti saya akan bicara dengan kepala IKN untuk membahasa investasi," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










