Kemajuan Pembangunan Rumah Dinas Menteri di IKN Capai 87 Persen, Juli 2024 Bakal Rampung

AKURAT.CO Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menyampaikan bahwa kemajuan atau progres pembangunan rumah dinas 36 menteri Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, telah mencapai 87%.
Hal itu ia sampaikan dalam kunjungan peninjauan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di IKN, Selasa (7/5/2024).
"87 persen tapi nanti Juli pasti sudah 36 rumah," kata dikutip Selasa (7/5/2024).
Rumah dinas tersebut, dengan dua lantai dan empat kamar tidur, dibangun dengan menggunakan produk dalam negeri baik dari segi fisik material maupun arsitektural interior.
"Cuma sistem smart home-nya saja yang tidak TKDN," tambahnya.
Baca Juga: Kebut 12 Proyek IKN, Waskita (WSKT) Capai Kemajuan 16 Persen
Pentingnya penerapan program Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga disorot oleh Basuki.
Dia menjelaskan bahwa suplai daya yang digunakan dalam rumah dinas menteri tersebut berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkekuatan 6.600 watt, yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pasokan listrik secara menyeluruh.
Selain itu, Basuki memastikan bahwa pasokan air yang berasal dari reservoir KIPP mencukupi kebutuhan rumah dinas, dengan air yang terdistribusi dapat diminum langsung.
Sementara itu, pembangunan arsitektural interior di Istana Negara dan Kantor Presiden di IKN juga mengalami kemajuan signifikan.
"Istana itu sudah 67 persen, nanti Juni sudah selesai," kata Basuki saat meninjau infrastruktur Kawasan Istana Presiden (KIP) di IKN. Sedangkan Kantor Presiden itu sudah 80 persen lebih. Jadi semuanya insya Allah selesai pada bulan Juni," sambungnya.
Selain itu, Basuki juga menegaskan bahwa barang-barang interior yang digunakan di Istana Negara dan Kantor Presiden berasal dari dalam negeri, seperti lampu dan ukiran yang diproduksi di Nusa Tenggara Barat (NTB) serta Boyolali.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










