Cek Harga Tarif Listrik per kWh Terbaru Usai Pajak PPN 12 Persen Berlaku, Isi Token Rp200 Ribu Berapa kWh Dapatnya?

AKURAT.CO Pada awal tahun 2025, Pemerintah Indonesia mengumumkan beberapa perubahan penting terkait tarif listrik dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Tarif listrik baru ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan berlaku mulai Januari 2025.
Selain itu, Pemerintah mengenalkan PPN 12 persen yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Kedua kebijakan ini memiliki dampak signifikan terhadap konsumsi listrik dan daya beli masyarakat.
Baca Juga: Cara Beli Token Listrik Diskon 50 Persen di Indomaret, Simak 5 Langkah Mudah dan Cepat
Tarif Listrik Terbaru
Tarif listrik yang berlaku mulai Januari 2025 ditetapkan berdasarkan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh untuk beberapa golongan pelanggan nonsubsidi:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Pajak PPN 12 Persen
Pajak PPN 12 persen yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 diterapkan untuk mendukung kebijakan fiskal.
Sebagai kompensasi, pemerintah memberikan insentif berupa diskon 50 persen pada tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 2.200 VA selama Januari dan Februari 2025.
Isi Token Rp200 Ribu
Dengan tarif listrik terbaru, token sebesar Rp200 ribu dapat memenuhi kebutuhan listrik sekitar 137 kWh untuk pelanggan dengan daya 900 VA.
Namun, jumlah kWh yang diperoleh tergantung pada golongan tarif dan daya listrik yang terpasang.
Cara Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen
-
Pelanggan Prabayar:
- Diskon diterapkan otomatis saat membeli token listrik melalui PLN Mobile, agen, atau ritel. Misalnya, pembelian token Rp100.000 hanya perlu membayar Rp50.000 dengan jumlah kWh yang sama.
-
Pelanggan Pascabayar:
- Diskon otomatis diterapkan pada tagihan listrik bulanan. Tagihan Januari dan Februari 2025 yang dibayar bulan berikutnya sudah mencakup potongan ini. Pembayaran dapat dilakukan secara offline atau online melalui PLN Mobile, ATM, atau platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia.
Diskon ini berlaku otomatis untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 2.200 VA tanpa perlu registrasi atau pendaftaran.
Kesimpulan
Perubahan tarif listrik dan penerapan PPN 12 persen merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.
Diskon tarif listrik selama dua bulan membantu meringankan beban biaya listrik bagi rumah tangga.
Dengan memahami tarif listrik terbaru dan pengaruh PPN, masyarakat dapat mengelola konsumsi listrik secara bijak dan hemat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





