Akurat
Pemprov Sumsel

BPN Pastikan Kepastian Hukum Tanah untuk Kesejahteraan Rakyat

Dedi Hidayat | 13 Agustus 2025, 19:35 WIB
BPN Pastikan Kepastian Hukum Tanah untuk Kesejahteraan Rakyat

AKURAT.CO Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pemberian kepastian hukum atas tanah.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan menekankan pentingnya pelayanan yang merata dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian hukum atas tanah rakyat. Tanah bukan hanya soal aset, tetapi juga sumber kehidupan dan kesejahteraan,” kata Ossy di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga: Khozin Sindir Menteri ATR Soal Tanah Terlantar Diambil Negara: Jangan Buat Narasi yang Provokatif

Berdasarkan data hingga Juli 2025, pendaftaran tanah di Indonesia telah mencapai 122,7 juta bidang tanah dari target nasional sebesar 126 juta bidang.

“Pencapaian ini menjadi fondasi penting dalam mendukung iklim investasi, pembangunan berkelanjutan, dan pemerataan ekonomi antardaerah,” tambah Ossy.

Kementerian ATR/BPN juga terus menggencarkan program sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, sebanyak 272.237 bidang tanah wakaf telah berhasil disertipikasi.

Upaya ini akan terus didorong untuk mendukung berbagai kepentingan masyarakat, antara lain pembangunan rumah ibadah, lembaga pendidikan, ruang terbuka hijau, hingga taman kota.

Baca Juga: Gemapatas, Upaya ATR/BPN Lindungi Hak Tanah Lewat Patok Batas

“Ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin kekuatan hukum rumah ibadah dan membangun lingkungan bermasyarakat yang inklusif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ossy menyebut bahwa seluruh capaian ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal dan mendukung program-program strategis pemerintah.

“Sinergi antara negara dan rakyat menjadi energi besar untuk mendorong kemajuan bangsa,” tutur Ossy.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.