Pemanfaatan Lahan Eks BLBI dan Aset Rampasan Negara Untuk Rumah Subsidi, Menteri Ara: Tak Lama Lagi
Hefriday | 25 September 2025, 10:31 WIB

AKURAT.CO Pemerintah tengah menyiapkan skema pemanfaatan lahan bekas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) serta aset rampasan negara untuk mendukung pembangunan rumah rakyat.
Langkah ini digadang menjadi terobosan baru dalam mengatasi keterbatasan lahan bagi program perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan, proses persiapan program tersebut kini telah memasuki tahap koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Kementerian Keuangan bersama Bank Tanah disebut menjadi mitra strategis dalam tahap awal eksekusi. “Kemenkeu sudah mempersiapkan bagaimana prosesnya disinergikan dengan Bank Tanah. Itu bagian dari diskusi yang kami lakukan,” ujar Ara di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Ara menekankan, pemanfaatan aset negara ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan keterbatasan lahan, tetapi juga menghadirkan keadilan sosial. Menurutnya, lahan dan aset yang sebelumnya tidak produktif akan diubah menjadi hunian layak bagi masyarakat kecil.
“Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama kami bisa mengambil langkah nyata untuk memanfaatkan aset dari bekas korupsi maupun aset lainnya yang ada di bawah Kementerian Keuangan untuk perumahan rakyat,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memulai sinergi dengan Bank Tanah.
Hasil koordinasi inilah yang akan menjadi acuan Kementerian PKP dalam menyusun peta jalan pembangunan rumah subsidi.
“Kami sudah melakukan pembahasan awal dengan Bank Tanah. Nantinya, hasil koordinasi itu akan dijadikan rujukan untuk menyusun rencana eksekusi perumahan rakyat, khususnya rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” jelas Rio.
Selain lahan eks-BLBI, pemerintah juga menyiapkan skema pemanfaatan aset rampasan negara. Namun, menurut Rio, daftar aset potensial masih menunggu hasil koordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung.
“Untuk yang sifatnya rampasan negara, kami masih menunggu daftarnya. Komunikasi terus kami lakukan dengan pihak Kejaksaan,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










