Akurat Logo

Serapan Anggaran Kementerian PKP Capai 25,27 Persen, Bedah Rumah Dominasi Belanja

Esha Tri Wahyuni | 2 Juli 2026, 08:50 WIB
Serapan Anggaran Kementerian PKP Capai 25,27 Persen, Bedah Rumah Dominasi Belanja
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel

AKURAT.CO Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah merealisasikan anggaran sebesar Rp2,60 triliun hingga 1 Juli 2026 atau 25,27% dari total pagu Rp10,31 triliun.

Dari total penyerapan tersebut, sebagian besar belanja pemerintah telah diarahkan untuk mendukung Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah yang menjadi prioritas nasional tahun ini.

Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel mengatakan, realisasi anggaran reguler kementerian terus berjalan sesuai rencana. Hingga awal Juli, dukungan manajemen telah terealisasi sebesar Rp497 miliar, sementara Program BSPS mencapai Rp1,9 triliun atau 22,25% dari alokasi anggarannya.

Baca Juga: Kementerian PKP: Kenaikan BI Rate Tak Pengaruhi Cicilan Rumah FLPP

Sementara itu, pembangunan rumah susun telah menyerap Rp151 miliar atau 40,61%, sedangkan rumah khusus mencapai Rp23,4 miliar atau 11,73%.

"Program reguler itu Rp10,31 triliun, realisasi kita sudah Rp2,60 triliun atau 25,27 persen," kata Didyk dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/7/2026).

Dirinya menjelaskan penanganan kawasan kumuh, sanitasi serta penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) masih berada pada tahap persiapan pengadaan.

Karena itu, realisasi anggaran pada program tersebut baru mencakup kegiatan manajemen konstruksi dan penyusunan perencanaan sebelum proses lelang dimulai.

Selain itu, anggaran untuk kegiatan monitoring, evaluasi, pembinaan, serta operasional balai dan satuan kerja telah terealisasi sebesar Rp23,12 miliar atau 43,57% dari pagu yang tersedia.

Fokus belanja pemerintah pada program BSPS sejalan dengan kebijakan Kementerian PKP yang menjadikan perbaikan rumah tidak layak huni sebagai prioritas utama pada 2026.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, sebelumnya menyampaikan sekitar 80% dari total anggaran kementerian dialokasikan untuk mendukung program tersebut.

Baca Juga: BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi KPP di Brebes, Tegaskan Komitmen Dukung Kepemilikan Rumah

Dengan total anggaran kementerian lebih dari Rp10 triliun, sekitar Rp8 triliun diarahkan untuk mendukung target renovasi 400.000 rumah tidak layak huni (RTLH) di seluruh Indonesia.

Target ini meningkat signifikan dibandingkan capaian program pada tahun sebelumnya, sebagai bagian dari upaya pemerintah mempercepat peningkatan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah.

Pemerintah juga menetapkan 15.000 unit rumah dari target tersebut berada di kawasan perbatasan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerataan pembangunan sekaligus memperkuat kualitas permukiman di wilayah terluar Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, Program BSPS menggunakan skema bantuan stimulan kepada masyarakat dengan nilai bantuan rata-rata sekitar Rp20 juta per unit rumah. Dana tersebut digunakan untuk mendorong masyarakat melakukan perbaikan rumah secara swadaya dengan pendampingan teknis dari pemerintah.

Dominasi penyerapan anggaran pada program bedah rumah menunjukkan arah kebijakan belanja Kementerian PKP pada semester pertama 2026 lebih difokuskan pada peningkatan kualitas hunian masyarakat dibandingkan percepatan pembangunan fisik kawasan permukiman.

Sementara proyek penanganan kawasan kumuh dan pembangunan infrastruktur pendukung diperkirakan mulai mengalami peningkatan realisasi setelah proses pengadaan dan lelang selesai pada paruh kedua tahun ini.

Apabila proses pengadaan berjalan sesuai jadwal, penyerapan anggaran Kementerian PKP berpotensi meningkat pada semester II 2026 seiring dimulainya pekerjaan konstruksi berbagai proyek perumahan dan kawasan permukiman yang telah masuk tahap persiapan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.