Akurat Logo

Tak Cuma Bedah Rumah, Pemerintah Benahi Lingkungan Permukiman Kumuh

Esha Tri Wahyuni | 14 September 2026, 18:39 WIB
Tak Cuma Bedah Rumah, Pemerintah Benahi Lingkungan Permukiman Kumuh
Menteri PKP, Maruarar Sirait - AKURAT.CO/Esha Tri Wahyuni

AKURAT.CO Penanganan kawasan permukiman kumuh mulai diarahkan tidak hanya pada perbaikan fisik rumah.

Pemerintah mendorong pendekatan yang lebih terpadu dengan menyasar kondisi lingkungan hingga penguatan ekonomi masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan, perbaikan rumah harus berjalan beriringan dengan penataan kawasan.

Menurutnya, kualitas hunian tidak bisa dipisahkan dari kondisi jalan, pengelolaan sampah, serta kemampuan ekonomi masyarakat di dalamnya.

Baca Juga: BTN Salurkan KPP Rp7,4 Triliun, Menteri PKP Apresiasi Peran Strategis Pembiayaan Ekosistem Perumahan

Hal tersebut disampaikan Maruarar saat menjadi panelis dalam Diskusi Panel Kebijakan Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu pada Forum Koordinasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu di Auditorium Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Dalam forum yang dibuka Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono tersebut, Maruarar memberikan contoh penanganan kawasan Menteng Tenggulun, Jakarta Pusat.

Ara mengatakan pemerintah memperbaiki sekitar 150 rumah di kawasan tersebut. Namun, intervensi tidak berhenti pada bangunan rumah.

"Di Menteng Tenggulun ada sekitar 150 rumah yang kita perbaiki. Tetapi bukan hanya rumahnya yang kita perbaiki, lingkungannya, jalannya, hingga pengelolaan sampahnya kita perbaiki," kata Maruarar.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan permukiman kumuh tidak hanya berkaitan dengan kondisi bangunan.

Baca Juga: Target Bedah Rumah Naik 9 Kali Lipat, Kementerian PKP Benahi Organisasi

Lingkungan tempat warga tinggal juga menjadi bagian dari penanganan agar perbaikan hunian dapat memberikan dampak yang lebih luas terhadap kualitas hidup masyarakat.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.