Cicilan Rumah Subsidi Diperpanjang Hingga 30 Tahun, Ini Dampaknya

AKURAT.CO Pemerintah resmi memperpanjang tenor cicilan rumah subsidi dari maksimal 20 tahun menjadi 30 tahun.
Kebijakan tersebut diputuskan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sebagai upaya memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar kebijakan perumahan semakin berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kemarin kami putuskan dengan BP Tapera bahwa waktunya selama ini paling lama 20 tahun, atas arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita harus pro-rakyat, kami naikkan cicilan bagi rakyat Indonesia adalah 30 tahun, bukan 20 tahun lagi,” kata Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, saat kunjungan lahan di Cikarang, Jawa Barat, Minggu (8/3/2026).
Baca Juga: Kiat Atur Keuangan Kala Kamu Pusing Mikirin Cicilan Rumah, Simak Nih!
Menurut Ara, perpanjangan tenor tersebut diharapkan dapat menurunkan beban cicilan bulanan masyarakat sehingga rumah subsidi menjadi lebih terjangkau.
Kebijakan ini juga menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah yang menjadi agenda prioritas pemerintahan saat ini.
Berdasarkan data Kementerian PUPR sebelumnya, kebutuhan rumah di Indonesia masih sangat besar. Backlog perumahan nasional tercatat sekitar 12,7 juta unit menurut data Badan Pusat Statistik (BPS).
Artinya, jutaan keluarga di Indonesia masih belum memiliki rumah layak huni atau tinggal dalam kondisi hunian yang tidak memadai.
Dengan tenor yang lebih panjang, cicilan rumah diharapkan menjadi lebih ringan. Dalam skema pembiayaan KPR subsidi yang selama ini berjalan, tenor maksimal 20 tahun membuat besaran cicilan relatif lebih tinggi bagi sebagian masyarakat berpenghasilan rendah.
Ara menilai kebijakan tenor 30 tahun dapat meningkatkan daya beli masyarakat terhadap rumah subsidi sekaligus mempercepat penyerapan program pembiayaan perumahan pemerintah.
“Dengan tenor yang lebih panjang, harga rumah akan lebih terjangkau dan cicilan masyarakat bisa lebih ringan, sehingga lebih banyak rakyat yang mampu memiliki rumah,” ujar Ara.
Selain perubahan tenor kredit, pemerintah juga menyiapkan berbagai langkah lain untuk mempercepat pembangunan perumahan rakyat. Salah satunya melalui penyediaan lahan serta kolaborasi dengan sektor swasta.
Baca Juga: Catat Nih, Jurus Aman Atur Keuangan Saat Ambil Cicilan Rumah!
Dalam kesempatan yang sama, Ara mengungkapkan adanya sinergi dengan Lippo Group yang menghibahkan tiga bidang lahan kepada pemerintah.
Lahan tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan hunian vertikal dengan target sekitar 140 ribu unit rumah.
“Kerja sama ini penting untuk mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat, terutama di kawasan perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan,” kata Ara.
Pemerintah juga menilai sektor perumahan memiliki efek pengganda besar terhadap perekonomian nasional.
Kementerian PKP mencatat pembangunan perumahan dapat menggerakkan sekitar 180 subsektor industri, mulai dari industri semen, baja, keramik, hingga sektor jasa konstruksi.
Karena itu, percepatan pembangunan rumah tidak hanya berdampak pada penyediaan hunian, tetapi juga berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi serta penyerapan tenaga kerja.
Dari sisi pembiayaan, kebijakan tenor 30 tahun juga mendapat dukungan dari Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan ini dapat memperluas akses masyarakat terhadap kredit perumahan.
“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ujar Purbaya.
Menurutnya, tenor yang lebih panjang juga akan memberikan ruang bagi perbankan untuk memperluas pembiayaan sektor perumahan, terutama untuk segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).
Kebijakan ini sekaligus melengkapi berbagai insentif perumahan yang telah disiapkan pemerintah. Di antaranya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru dengan nilai hingga Rp2 miliar sampai tahun 2027. Insentif tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat di sektor properti sekaligus menopang pertumbuhan industri konstruksi.
Secara historis, program KPR subsidi di Indonesia telah berjalan sejak dekade 1970-an melalui berbagai skema pembiayaan pemerintah. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah menjalankan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang memberikan subsidi bunga kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Data Kementerian PUPR menunjukkan hingga 2024 program FLPP telah menyalurkan pembiayaan kepada lebih dari 1,3 juta unit rumah di seluruh Indonesia. Dengan tenor yang lebih panjang, pemerintah berharap penyaluran pembiayaan tersebut dapat meningkat dalam beberapa tahun ke depan.
Pemerintah nantinya akan mengatur detail implementasi tenor 30 tahun bersama BP Tapera dan lembaga perbankan penyalur KPR subsidi. Kebijakan teknis tersebut mencakup skema bunga, batas harga rumah subsidi, serta mekanisme penyaluran pembiayaan kepada masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.











