Buntut Kasus Jiwasraya Dan Asabri, OJK Denda 2 Manajer Investasi Rp3,07 M

AKURAT.CO - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada dua Manajer Investasi yaitu PT Asia Raya Kapital dan PT Pan Arcadia Capital berupa denda dengan total sebesar Rp3,07 miliar dan perintah tertulis untuk membubarkan seluruh produk kelolaan-nya (Reksa Dana dan KPD).
Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada Pengurus, Pemegang Saham, tenaga pemasar, dan pihak lain yang terbukti menyebabkan Manajer Investasi tersebut melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, sanki administratif tak hanya berlaku bagi perusahaan, melainkan juga melibatkan individu-individu yang terlibat dalam pelanggaran perundang-undangan di sektor pasar modal. Hal ini mencakup pengurus, pemegang saham, tenaga pemasar, dan pihak lain yang terbukti melanggar.
Baca Juga: Kasus Asabri, 3 Staf Benny Tjokrosaputro Dicecar Keterlibatan 10 Manajer Investasi
"Dalam rangka penegakan hukum di pasar modal, hingga Agustus 2023 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada dua manajer investasi tersebut," kata Inarno di Jakarta, Selasa (5/9/2023).
PT Asia Raya Kapital didenda Rp1,57 miliar atas pengelolaan reksa dana secara pasif dan hanya mengikuti kemauan satu nasabah yakni PT Asabri (Persero). Perusahaan tidak melakukan transaksi pada kondisi terbaik, yaitu melakukan transaksi silang tidak sesuai dengan kondisi arm’s length pada harga pasar yang berlaku karena terdapat arahan dari nasabah tertentu, yaitu PT Asabri (Persero).
Sementara PT Pan Arcadia Capital didenda Rp1,5 miliar atas tindakannya melalui Ketua Tim Pengelola Investasi dan Direktur Utama Irawan Gunari bersepakat dengan pihak lain bernama Joko Hartono Tirto untuk mengelola dana investasi Jiwasraya.
Perusahaan membentuk reksa dana Pan Arcadia dana saham bertumbuh dan reksa dana Pan Arcadia dana syariah Pan Arcadia dana saham syariah, di mana pengelolaan portofolio kedua reksa dana tersebut dalam pengendalian pihak lain di luar manajer investasi, yaitu Joko Hartono Tirto melalui Moudy Mangkey.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







