Buntut Kasus Jiwasraya Dan Asabri, OJK Denda 2 Manajer Investasi Rp3,07 M

AKURAT.CO - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada dua Manajer Investasi yaitu PT Asia Raya Kapital dan PT Pan Arcadia Capital berupa denda dengan total sebesar Rp3,07 miliar dan perintah tertulis untuk membubarkan seluruh produk kelolaan-nya (Reksa Dana dan KPD).
Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada Pengurus, Pemegang Saham, tenaga pemasar, dan pihak lain yang terbukti menyebabkan Manajer Investasi tersebut melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, sanki administratif tak hanya berlaku bagi perusahaan, melainkan juga melibatkan individu-individu yang terlibat dalam pelanggaran perundang-undangan di sektor pasar modal. Hal ini mencakup pengurus, pemegang saham, tenaga pemasar, dan pihak lain yang terbukti melanggar.
Baca Juga: Kasus Asabri, 3 Staf Benny Tjokrosaputro Dicecar Keterlibatan 10 Manajer Investasi
"Dalam rangka penegakan hukum di pasar modal, hingga Agustus 2023 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada dua manajer investasi tersebut," kata Inarno di Jakarta, Selasa (5/9/2023).
PT Asia Raya Kapital didenda Rp1,57 miliar atas pengelolaan reksa dana secara pasif dan hanya mengikuti kemauan satu nasabah yakni PT Asabri (Persero). Perusahaan tidak melakukan transaksi pada kondisi terbaik, yaitu melakukan transaksi silang tidak sesuai dengan kondisi arm’s length pada harga pasar yang berlaku karena terdapat arahan dari nasabah tertentu, yaitu PT Asabri (Persero).
Sementara PT Pan Arcadia Capital didenda Rp1,5 miliar atas tindakannya melalui Ketua Tim Pengelola Investasi dan Direktur Utama Irawan Gunari bersepakat dengan pihak lain bernama Joko Hartono Tirto untuk mengelola dana investasi Jiwasraya.
Perusahaan membentuk reksa dana Pan Arcadia dana saham bertumbuh dan reksa dana Pan Arcadia dana syariah Pan Arcadia dana saham syariah, di mana pengelolaan portofolio kedua reksa dana tersebut dalam pengendalian pihak lain di luar manajer investasi, yaitu Joko Hartono Tirto melalui Moudy Mangkey.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










