Diakui ESMA, Dirut KPEI Sebut Infrastruktur Dan Sistem Keuangan Indonesia Sudah Setara Eropa

AKURAT.CO PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai penyedia infrastruktur keuangan di Indonesia sebagai perantara terus berinovasi dalam penjaminan penyelesaian transaksi bursa, menyusul diakuinya Indonesia sebagai Third Country Central Counterparty (TC-CCP) oleh The European Securities and Market Authority (ESMA).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) industri sektor keuangan Indonesia saat ini mengacu pada kebijakan yang berlaku secara global dan yang lebih inklusif.
“Penandatanganan MOU (Memorandum of understanding) antara OJK dan ESMA sebagai salah satu penyelenggara infrastruktur pasar keuangan KPEI harus memenuhi prinsip. Pemenuhan ini dilakukan dengan assement dan prinsip internasional seperti ESMA untuk mendapatkan pengakuan pada level global,” kata Inarno di sela konferensi pers di Kantor OJK Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Baca Juga: Ini Deretan Saham Yang Cuan Dari Penguatan Rupiah
Inarno menambahkan, pengakuan oleh ESMA ini sejalan upaya OJK untuk terus mendorong prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang efektif, prinsip keamanan, efisiensi, dan keandalan di pasar modal.
Inarno mengungkapkan bahwa KPEI dapat memberikan layanan kliring kepada anggota kliring (clearing members) dan bursa (trading venue) yang didirikan di Uni Eropa. Pengakuan ESMA atas KPEI sebagai Third-Country CCP berlaku mulai 31 Desember 2023.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama KPEI, Iding Pardi mengatakan bahwa pengakuan (recognition) oleh ESMA akan membuat KPEI diperbolehkan untuk memberikan layanan kepada otoritas di Eropa tanpa pengisi modal yang besar.
“Dengan rekognisi ini, investasi di Indonesia akan sama atau setara dengan investasi di Eropa, karena pengaturannya sudah sama, pengawasannya juga,” ucap Iding.
Kemudian, Iding menekankan bahwa KPEI telah memiliki rencana untuk menjadi CCP di pasar Over The Counter (OTC) atau derivatif yang ditransaksikan di luar bursa.
“ini sudah sejalan dengan dokumen di regulator di Bank Indonesia (BI), OJK, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seperti dokumen pendalaman pasar keuangan, roadmap pasar modal, dan lain-lain,” ungkap Iding.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










