Akurat
Pemprov Sumsel

OJK Rilis Aturan Baru Soal Penyederhanaan Penyampaian Laporan Keuangan

M. Rahman | 18 Januari 2024, 02:02 WIB
OJK Rilis Aturan Baru Soal Penyederhanaan Penyampaian Laporan Keuangan

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK atau POJK Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal (POJK 26/2023).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan penerbitan POJK 26/2023 ditujukan untuk penyederhanaan penyampaian pelaporan keuangan bertujuan umum dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan terbuka yang tercatat di lebih dari satu negara dalam menyusun laporan keuangan.

"Penerbitan POJK 26/2023 merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam forum G-20 yang bertujuan untuk meningkatkan peringkat Indonesia di mata dunia dalam rangka mendukung dan meningkatkan penerapan standar akuntansi keuangan yang berkualitas dan diterima secara internasional," ujar Aman dikutip Kamis (18/1/2024).

Baca Juga: Software Bunker Tangkap Data Laporan Keuangan Yang Kerap Terlewat Di Perusahaan

Ditambahkan, POJK 26/2023 memiliki dua substansi pengaturan. Pertama, ketentuan umum yang berisi definisi yang digunakan dalam beleid ini termasuk definisi Emiten, Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih dari satu Negara, Ketentuan Akuntansi di Bidang Pasar Modal, Standar Akuntansi Keuangan Internasional, Pengguna SAK Internasional, dan Laporan Tahunan.

Kedua, ketentuan mengenai penyusunan laporan keuangan di antaranya mencakup ketentuan akuntansi yang menjadi acuan bagi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara; kewajiban menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan akuntansi bagi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari Satu Negara.

Kemudian pengaturan opsi untuk menyusun laporan keuangan sesuai SAK Internasional dan mengecualikan peraturan OJK terkait; tanggal efektif penerapan SAK Internasional bagi Pengguna SAK Internasional dan Persyaratan pengungkapan yang wajib dilakukan ketika memilih opsi untuk menggunakan SAK Internasional sebagai acuan penyusunan laporan keuangan.

"Lalu kewajiban bagi Pengguna SAK Internasional untuk menerapkan SAK Internasional secara konsisten dan ketentuan peralihan saat Pengguna SAK Internasional tidak lagi menjadi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara," imbuh Aman.


 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa