Segini Penghasilan Muhammad Fardhana, Calon Suami Ayu Ting Ting

AKURAT.CO Calon suami Ayu Ting Ting yakni, Muhammad Fardhana, seorang anggota TNI dengan pangkat Letnan Satu, menjadi sorotan. Kehebohan seputar hubungan keduanya menyoroti juga pendapatan atau gaji Fardhana sebagai anggota TNI.
Dalam siaran acara Brownis Trans TV, Ayu Ting Ting menyebutnya dengan panggilan Mas Dhana, dan merinci bahwa Fardhana berasal dari kesatuan Lettu Infanteri. Selain itu, jumlah pendapatan yang diterima Fardhana sebagai seorang anggota TNI juga menjadi perhatian.
"Namanya Muhammad Fardhana, panggilannya Mas Dhana. Terus ya dia pangkatnya Lettu Infanteri Muhamad Fardhana kenalnya singkat banget," kata Ayu Ting Ting dalam siaran Brownis Trans TV, Sabtu (10/2/2024).
Pendapatan anggota TNI dengan pangkat Letnan Satu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Menurut peraturan tersebut, anggota TNI dengan pangkat Letnan Satu termasuk dalam Golongan III Perwira Pertama. Dengan pangkat ini, Fardhana memiliki gaji pokok sekitar Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500 per bulan.
Selain gaji pokok, Fardhana juga berhak menerima tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI.
Disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018, besaran tunjangan kinerja anggota TNI berkisar antara Rp1 jutaan hingga Rp30 jutaan, tergantung jenjang kelas jabatannya baik kelas jabatan 1 hingga kelas jabatan 17, kasum, wakil hingga KSAD, KSAL, KSAU.
Selain tunjangan kinerja, mereka juga mendapatkan tunjangan istri dan anak, yang mana hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2007.
Tunjangan istri dan anak tersebut diberikan sebesar 10% dari gaji pokok. Sementara tunjangan anak diberikan masing-masing sebesar 2% dari gaji pokok ditambah masih ada tunjangan pangan atau beras, tunjangan jabatan, tunjangan pengabdian wilayah terpencil, tunjangan jabatan struktural atau fungsional serta uang lauk pauk.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







