Viral Paman Gibran Diberhentikan dari Ketua MK, Ternyata Segini Harta Kekayaan Anwar Usman

AKURAT.CO Beberapa waktu lalu, paman Gibran resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) usai terbukti langgar kode etik, yang membuat publik penasaran dengan kekayaan Anwar Usman.
Sebelumnya, harta kekayaan Anwar Usman sendiri menjadi sorotan publik karena jumlahnya yang cukup besar.
Terlepas dari kasus pelanggaran kode etik tersebut, sebenarnya berapa total harta kekayaan Anwar Usman, mantan Ketua MK ini?
Baca Juga: MK Bantah Anwar Usman Jadi Ketua MK Lagi: Belum Ada Putusan Apapun
Dikutip berbagai sumber, Kamis (15/2/2024), berikut ini laporan harta kekayaan Anwar Usman yang diberhentikan dari Ketua MK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harta Kekayaan Anwar Usman
Menurut Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (LHKPN) KPK, kekayaan Anwar Usman mencapai Rp33,49 miliar pada tahun 2022.
Selain itu, Anwar Usman juga melaporkan memiliki 31 bidang tanah dan bangunan senilai Rp5,17 miliar. Laporan terkait total kekayaan tersebut disampaikan kepada KPK pada 24 Januari 2023.
Sementara untuk tanah dan bangunan yang dimiliki Anwar Usman, telah tersebar di sejumlah wilayah Tanah Air. Di antaranya Bekasi, Tangerang Selatan, Lumajang, hingga Bima.
Baca Juga: Ratusan Massa Datangi PTUN Jakarta, Minta Hakim Pulihkan Nama Baik Anwar Usman
Anwar Usman juga memiliki harta bergerak, mulai dari empat unit mobil. Dua di antaranya adalah Toyota Kijang dan Toyota Corolla Altis Sedan.
Selain mobil, Anwar Usman juga memiliki satu sepeda motor. Jadi, total harta kekayaan dari lima kendaraan tersebut mencapai Rp301 juta.
Berdasarkan harta kekayaan Anwar Usman yang dilaporkan pada 2023 lalu, berikut ini rinciannya:
1. Tanah dan bangunan: Rp5,17 miliar
2. Alat transportasi dan mesin: Rp301 juta
3. Harta bergerak lainnya: Rp300 juta
4. Surat berharga: Rp123 juta
5. Kas dan setara kas: Rp27,59 miliar
6. Harta lainnya: -
7. Utang: -
Itulah catatan laporan harta kekayaan Anwar Usman sebelum diberhentikan sebagai Ketua MK dan membuat heboh publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal





