Viral Paman Gibran Diberhentikan dari Ketua MK, Ternyata Segini Harta Kekayaan Anwar Usman

AKURAT.CO Beberapa waktu lalu, paman Gibran resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) usai terbukti langgar kode etik, yang membuat publik penasaran dengan kekayaan Anwar Usman.
Sebelumnya, harta kekayaan Anwar Usman sendiri menjadi sorotan publik karena jumlahnya yang cukup besar.
Terlepas dari kasus pelanggaran kode etik tersebut, sebenarnya berapa total harta kekayaan Anwar Usman, mantan Ketua MK ini?
Baca Juga: MK Bantah Anwar Usman Jadi Ketua MK Lagi: Belum Ada Putusan Apapun
Dikutip berbagai sumber, Kamis (15/2/2024), berikut ini laporan harta kekayaan Anwar Usman yang diberhentikan dari Ketua MK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harta Kekayaan Anwar Usman
Menurut Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (LHKPN) KPK, kekayaan Anwar Usman mencapai Rp33,49 miliar pada tahun 2022.
Selain itu, Anwar Usman juga melaporkan memiliki 31 bidang tanah dan bangunan senilai Rp5,17 miliar. Laporan terkait total kekayaan tersebut disampaikan kepada KPK pada 24 Januari 2023.
Sementara untuk tanah dan bangunan yang dimiliki Anwar Usman, telah tersebar di sejumlah wilayah Tanah Air. Di antaranya Bekasi, Tangerang Selatan, Lumajang, hingga Bima.
Baca Juga: Ratusan Massa Datangi PTUN Jakarta, Minta Hakim Pulihkan Nama Baik Anwar Usman
Anwar Usman juga memiliki harta bergerak, mulai dari empat unit mobil. Dua di antaranya adalah Toyota Kijang dan Toyota Corolla Altis Sedan.
Selain mobil, Anwar Usman juga memiliki satu sepeda motor. Jadi, total harta kekayaan dari lima kendaraan tersebut mencapai Rp301 juta.
Berdasarkan harta kekayaan Anwar Usman yang dilaporkan pada 2023 lalu, berikut ini rinciannya:
1. Tanah dan bangunan: Rp5,17 miliar
2. Alat transportasi dan mesin: Rp301 juta
3. Harta bergerak lainnya: Rp300 juta
4. Surat berharga: Rp123 juta
5. Kas dan setara kas: Rp27,59 miliar
6. Harta lainnya: -
7. Utang: -
Itulah catatan laporan harta kekayaan Anwar Usman sebelum diberhentikan sebagai Ketua MK dan membuat heboh publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






