Kian Menjamur, OJK Belum Berencana Atur Asuransi Khusus Kendaraan Listrik

AKURAT.CO Geliat dan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik di Indonesia kian tinggi. Pada tahun 2023 lalu saja, penjualan mobil listrik misalnya tumbuh 352% menjadi 69.763 unit yang didominasi (75,4%) jenis mobil hybrid (HEV) mencapai 52.568.
Menanggapi perkembangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum berencana meregulasi secara khusus asuransi untuk kendaraan listrik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini asuransi untuk kendaraan listrik belum diatur secara khusus oleh OJK.
Dus, penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik masih mengacu pada SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif pada lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda.
Namun demikian pihaknya mengimbau perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi kendaraan listrik untuk selalu melakukan proses underwriting secara memadai termasuk penentuan harga (pricing) yang cukup hingga pengelolaan risiko kendaraaan listrik.
"Perusahaan asuransi perlu melakukan penilaian dan penyesuaian pricing setiap tahunnya berdasarkan loss and risk profile asuransi kendaraan listrik pada tahun-tahun sebelumnya," ujar Ogi dalam jawaban tertulis konferensi pers PTIJK 2024, dikutip Rabu (21/2/2024).
Ditambahkan, ke depan OJK akan mengkaji dan menyempurnakan SEOJK 06/2017 dengan
mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik seperti risiko tegangan tinggi, risiko kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik.
Sebelumnya Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi, Abitani Taim melihat bahwa kendaraan listrik di Indonesia masih merupakan inovasi baru dan populasinya masih terbatas, sehingga riset dan pengalamannya masih sangat minim.
"Terlebih lagi, khususnya untuk kendaraan bermotor perusahaan asuransi umum di Indonesia wajib mengikuti aturan tarif dari OJK," ujar Abitani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










